Singgih Januratmoko Desak Keadilan Sertifikasi Guru Madrasah
Senin, 27 Oktober 2025, 17:55:29 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, menegaskan perlunya langkah konkret dan adil untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi dan inpassing guru madrasah yang hingga kini masih berlarut-larut.
Menurut Singgih, ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia masih menghadapi ketidakpastian akibat lambannya penyelesaian program sertifikasi dan inpassing, meski DPR telah menyetujui anggaran tambahan sebesar Rp 2,728 triliun untuk mendukung percepatan tersebut.
“Data capaian sertifikasi dan PPG dari Ditjen Pendis serta tambahan anggaran besar itu seharusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar angka statistik. Faktanya, masih ada 381.326 guru tertinggal dan enam masalah mendasar yang disuarakan PGIN belum tuntas,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).
Politisi Partai Golkar dari Dapil Jawa Tengah V ini menyoroti enam persoalan utama yang disampaikan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), mulai dari kuota PPPK yang tidak berpihak pada guru madrasah swasta, hingga revisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 yang menghapus pengakuan masa kerja guru.
“Semua ini adalah bom waktu yang harus segera dinetralisir. Guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh lagi dirugikan,” tegas Singgih.
Ia pun mendesak revisi menyeluruh terhadap PMA 43/2014 untuk mengembalikan hak-hak guru madrasah. “Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pengakuan masa kerja guru adalah hak yang tidak bisa dihapus. Revisi ini harus jadi prioritas Kemenag,” katanya.
Terkait anggaran tambahan yang telah disetujui DPR, Singgih menekankan pentingnya transparansi dan efektivitas penggunaan dana agar tepat sasaran.
“Dana Rp 2,728 triliun itu komitmen DPR, dan kami akan mengawasinya dengan ketat. Dana ini harus menyelesaikan hutang TPG, menaikkan insentif guru honorer, serta memperluas kuota PPPK untuk guru madrasah swasta,” ungkapnya.
Selain itu, Singgih mendorong pemerintah untuk menerapkan pendekatan dialogis dan inklusif dalam mencari solusi. Ia menilai, suara para guru melalui Simposium Nasional dan Rembuk Madrasah harus benar-benar dijadikan dasar kebijakan.
“Aspirasi ribuan guru tidak boleh diabaikan. Mereka adalah mitra strategis pemerintah dalam membangun pendidikan madrasah. Kita harus duduk bersama merumuskan peta jalan penyelesaian yang berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Singgih menilai program inpassing seharusnya dihapuskan dan digantikan dengan pengangkatan berbasis sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Kalau sudah bersertifikat, tidak perlu lagi inpassing. Itu kerja dua kali dan membingungkan secara administratif,” tegasnya.
Menurutnya, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbasis sertifikasi dan TPG merupakan bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi guru madrasah, terutama mereka yang telah lama mengabdi.
“Bagi guru senior yang sudah puluhan tahun mengajar dan mendekati masa pensiun, pengangkatan langsung sebagai PPPK adalah bentuk penghargaan negara atas jasa mereka,” kata Singgih.
Menutup pernyataannya, Singgih berjanji akan terus mengawal isu kesejahteraan dan kepastian hukum guru madrasah melalui peran legislatif.
“Masa depan pendidikan madrasah bergantung pada kesejahteraan para gurunya. Sudah saatnya negara hadir dengan kebijakan yang nyata dan berkeadilan,” pungkasnya (red).
Berita terkait
RUU Komoditas Strategis Dinilai Abaikan Potensi...
Kekerasan Anak di Sekolah Meningkat, DPR...
Geger Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak...
Selly Desak Revisi Jadwal Masyair Demi...
DPR Minta SOP Anti-Bullying Diterapkan di...
Rina Sa’adah Desak Usut Tuntas Kasus...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
