BANJARMASIN, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Lita Machfud Arifin menyoroti persoalan perubahan desil kesejahteraan yang dinilai menyebabkan banyak masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) segera menyiapkan mekanisme yang lebih cepat dalam menangani keberatan masyarakat atas perubahan status desil.

Pernyataan tersebut disampaikan Lita saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik Komisi X DPR RI ke BPS Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (3/7/2026). Menurutnya, persoalan perubahan desil tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi juga banyak dikeluhkan masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Sidoarjo dan Surabaya.

“Masalah desil ini terjadi di mana-mana, termasuk di konstituen saya sendiri di Sidoarjo, Surabaya. Tingkat kesejahteraan mereka semakin menurun, tetapi secara desil justru dianggap sudah tidak berhak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah,” ujar Lita.

Ia mengungkapkan, perubahan status desil membuat banyak keluarga yang sebelumnya menerima bantuan pendidikan kini tidak lagi memenuhi syarat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat menghambat keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan.

“Mereka merasa sangat dirugikan. Yang tadinya bisa mendapatkan PIP dan anaknya memperoleh KIP, sekarang tidak bisa lagi. Harapan mereka untuk melanjutkan sekolah pun menjadi khawatir tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Selama ini, Lita mengaku membantu masyarakat dengan mengajukan perubahan data desil secara kolektif kepada BPS di daerah. Namun, proses tersebut dinilai masih memerlukan waktu yang cukup lama sehingga banyak warga kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pada periode penyaluran yang sedang berjalan.

Karena itu, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut meminta BPS Pusat menyusun prosedur yang lebih responsif dan memberikan pedoman yang seragam kepada seluruh kantor BPS di daerah dalam menangani keberatan masyarakat terkait perubahan desil.

“Harapan kami ada satu solusi dari BPS pusat, memberi instruksi ke daerah kalau ada keberatan-keberatan tentang desil itu seperti apa menanganinya, sehingga tidak terlambat. Kalau sudah melampaui waktunya, masyarakat kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan,” tegasnya.

Lita menambahkan, persoalan tersebut menjadi salah satu masukan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Statistik. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar kualitas data sosial ekonomi masyarakat semakin akurat dan mutakhir, sehingga penyaluran bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran serta tidak merugikan masyarakat yang berhak menerimanya (red)