JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sejumlah platform digital dan perusahaan internasional terancam kehilangan akses layanan di Indonesia setelah belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu terakhir sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Afriyadi, mengatakan pemerintah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum menyelesaikan proses registrasi. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Dalam daftar yang dirilis Komdigi, terdapat sejumlah nama besar yang cukup dikenal masyarakat, seperti Strava Inc, Qatar Airways Group, Qantas Airways Limited, Accor S.A, Best Western International, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), Archipelago International Indonesia, hingga Banyan Tree Holdings Limited.

Selain perusahaan asing, sejumlah penyelenggara domestik juga masuk dalam daftar karena belum menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik sesuai ketentuan.

Komdigi menjelaskan bahwa kewajiban registrasi PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan layanan mereka kepada pemerintah.

Menurut Teguh, pendaftaran PSE merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan akuntabel. Dengan sistem registrasi, pemerintah dapat memastikan setiap layanan digital beroperasi sesuai regulasi sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna.

Komdigi juga membuka kesempatan bagi PSE yang mengalami kendala teknis untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah dengan menyampaikan penjelasan resmi beserta bukti pendukung melalui surat elektronik.

Di sisi lain, Komdigi mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa harus menunggu surat peringatan.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Teguh (red)