JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan seluruh pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat. Ia memastikan DPR RI akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Puan menyusul putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menolak wacana perubahan sistem Pilkada menjadi pemilihan oleh DPRD. Menurutnya, setiap putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari sistem hukum yang wajib dihormati.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Puan menjelaskan DPR RI akan mempelajari substansi putusan tersebut sebelum menindaklanjutinya sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Putusan MK tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan atas frasa “secara langsung dan demokratis” agar tidak membuka ruang tafsir yang dapat mengubah mekanisme Pilkada langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung sesuai asas demokrasi. Ketentuan tersebut tetap berlaku dengan pengecualian bagi daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dengan sikap DPR yang menghormati putusan MK, pembahasan regulasi terkait Pilkada ke depan dipastikan akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai landasan hukum yang mengikat (red)

Berita terkait