JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada dua pesepakbola keturunan, Luke Anthony Vickery dan Mitchell Lee Baker. Persetujuan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sebelum pengesahan dilakukan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi terhadap permohonan naturalisasi kedua pemain tersebut.

“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Saudara Luke Vickery dan Mitchell Baker dapat disetujui?” tanya Puan Maharani dalam rapat.

Serentak para anggota DPR menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.

Pemerintah menjelaskan, pemberian kewarganegaraan kepada Luke Vickery dan Mitchell Baker merupakan bagian dari strategi memperkuat kualitas sepak bola nasional melalui proses naturalisasi pemain keturunan. Kehadiran keduanya diharapkan mampu melengkapi kemampuan pemain lokal, baik untuk kepentingan Tim Nasional Indonesia maupun kompetisi sepak bola profesional di Tanah Air.

Selain memperkuat kualitas permainan, pemerintah juga menilai proses naturalisasi tersebut dapat menghadirkan transfer pengetahuan dan pengalaman internasional kepada pesepakbola Indonesia sehingga berdampak pada peningkatan daya saing sepak bola nasional.

Dalam penjelasannya, pemerintah juga menyebut Luke Vickery dan Mitchell Baker memiliki komitmen untuk menjadi warga negara Indonesia karena ingin berkontribusi langsung dalam memperkuat Tim Nasional Indonesia pada berbagai ajang internasional.

Selain mengesahkan naturalisasi dua pesepakbola tersebut, Rapat Paripurna DPR juga menerima penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 beserta tiga anggota pengganti antarwaktu, serta menyetujui 15 RUU tentang kabupaten/kota sebagai usul inisiatif DPR (red)