JAKARTA, BERITA SENAYAN– Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, meminta kepolisian tidak hanya mengusut kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pemerasan yang menyertai peristiwa tersebut.

Hasbiallah menilai informasi mengenai permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban menjadi aspek penting yang harus diungkap secara menyeluruh oleh penyidik.

“Ini menjadi persoalan yang sangat serius. Ada dugaan permintaan uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban. Jika benar uang tersebut sudah diberikan tetapi korban tetap disekap, maka selain penyekapan, perbuatan itu juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemerasan,” ujar Hasbiallah Ilyas, Senin (29/6/2026).

Kasus ini menimpa tiga korban, yakni Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra. Ketiganya ditemukan dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja di sebuah ruko di kawasan Senen.

Politisi yang akrab disapa Hasbi itu menegaskan, penyidik harus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur penyanderaan, perampasan kemerdekaan seseorang, hingga tindak pidana lain yang berkaitan.

Menurutnya, apabila dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka para pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasbi juga mengingatkan bahwa dugaan pencurian yang disematkan kepada para korban tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindakan di luar proses hukum.

“Kalaupun benar para korban diduga melakukan pencurian, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Seharusnya pemilik usaha atau pihak yang dirugikan melaporkan kepada kepolisian, bukan melakukan penyekapan dan penghukuman sendiri,” tegasnya.

Ketua DPW PKB Jakarta itu menambahkan, negara tidak boleh membiarkan praktik main hakim sendiri berkembang di tengah masyarakat. Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya (red)