JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan dugaan pencatutan foto anak untuk membangun narasi gay parenting harus diusut hingga tuntas apabila terbukti melanggar hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dan setiap bentuk penyalahgunaan identitas anak di ruang digital tidak boleh dibiarkan.

Politikus Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh itu juga mengecam dugaan tindakan aktivis LGBT sekaligus pendiri situs melela.org, Rio Damar, yang disebut melakukan pencatutan foto anak serta memunculkan narasi yang memicu polemik di media sosial.

“Tidak boleh ada kata damai apabila dugaan tersebut terbukti. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi memberikan keadilan kepada anak dan keluarga yang fotonya diduga dicatut,” tegas Abduh dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Selain dugaan pencatutan foto, Rio Damar juga menjadi sorotan setelah unggahannya di media sosial Threads dinilai menggeneralisasi dan mendiskriminasi pasangan heteroseksual. Abduh menilai, apabila tuduhan tersebut terbukti, tindakan itu tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, penggunaan foto anak tanpa persetujuan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Di sisi lain, tindakan tersebut juga dinilai mengabaikan prinsip perlindungan hak anak.

“Jangan jadikan anak sebagai alat kampanye atau propaganda apa pun. Anak adalah subjek hukum yang wajib dilindungi negara, bukan objek untuk membangun opini publik,” ujarnya.

Abduh menegaskan bahwa prinsip hak asasi manusia harus diterapkan secara konsisten kepada semua pihak tanpa diskriminasi. Ia mengingatkan, perjuangan atas nama perlindungan dari diskriminasi tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan atau menggeneralisasi kelompok lain.

“Tidak boleh memperjuangkan perlindungan dari diskriminasi, tetapi pada saat yang sama menggeneralisasi dan merendahkan pasangan heteroseksual. Prinsip HAM harus berlaku sama bagi semua orang, bukan hanya bagi kelompok tertentu,” jelasnya.

Lebih lanjut, legislator asal PKB itu menilai polemik tersebut menjadi peringatan bagi negara untuk segera memiliki regulasi yang lebih tegas terkait kampanye maupun propaganda LGBT, terutama yang melibatkan anak dan ruang digital.

Menurut Abduh, negara memiliki kewajiban melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia.

“Negara harus segera memiliki regulasi yang lebih tegas untuk melindungi anak, keluarga, dan seluruh warga negara dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia,” pungkasnya (red)