MEDAN, BERITA SENAYAN – Anggota Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI), Maruli Siahaan, menekankan pentingnya regulasi baru yang mampu memberikan kepastian terhadap pengakuan dokumen hukum milik warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki aktivitas di luar negeri.
Hal itu disampaikan Maruli saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU HPI ke Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Kamis (25/6/2026). Menurutnya, kebutuhan pengakuan dokumen hukum lintas negara semakin mendesak seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia untuk bekerja, menempuh pendidikan, menikah, hingga menjalankan usaha di luar negeri.
Maruli menjelaskan, berbagai dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat kuasa, hingga dokumen perusahaan kerap menjadi syarat dalam berbagai proses administrasi maupun penyelesaian perkara perdata di negara lain. Karena itu, ia meminta agar aspek tersebut mendapat perhatian dalam penyusunan RUU HPI.
“Masyarakat yang menikah, bekerja, sekolah, atau menjalankan bisnis di luar negeri sering membutuhkan pengakuan dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, surat kuasa, maupun dokumen perusahaan. Apakah ini bisa diatur di dalam HPI sebagai dasar menentukan hukum yang berlaku?” ujar Maruli.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menilai, kepastian mengenai pengakuan dokumen hukum akan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi WNI saat menghadapi persoalan hukum lintas negara.
Selain itu, Maruli juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai batasan ketertiban umum (public order) dalam RUU HPI. Menurutnya, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara proporsional agar tetap menjaga kedaulatan hukum nasional tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Bagaimana sebaiknya rancangan undang-undang merumuskan batasan ketertiban umum agar tetap melindungi kedaulatan hukum Indonesia, tetapi tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga Indonesia, pelaku usaha, maupun pihak asing?” tanyanya kepada para akademisi.
Melalui pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional, DPR berharap Indonesia segera memiliki regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan hukum perdata lintas negara. Aturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum, perlindungan, sekaligus kemudahan bagi WNI yang menjalankan berbagai aktivitas internasional, baik di bidang keluarga, pendidikan, pekerjaan, maupun bisnis (red)

Berita terkait