JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Franciscus Sibarani menyoroti pentingnya penguatan perlindungan desain industri bagi pelaku UMKM, IKM, dan desainer lokal dalam revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital dan industri global menuntut regulasi yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh pelaku usaha kecil agar tidak tertinggal dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Hal itu disampaikan Sibarani usai Pansus RUU Desain Industri menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai selama ini masih banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan dalam proses pendaftaran desain industri, sehingga berpotensi membuat karya mereka rentan ditiru tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Sibarani menegaskan, revisi undang-undang harus menjadi momentum untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih inklusif, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan bahwa inovasi dan karya desain lokal memiliki perlindungan hukum yang kuat agar mampu bersaing di pasar global.
Menurutnya, penguatan regulasi tidak hanya soal kepastian hukum, tetapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
“RUU ini harus mampu menjawab tantangan zaman dan memperkuat daya saing industri kreatif nasional,” pungkasnya (red)

Berita terkait