DPR Didesak Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat Nasional
Kamis, 09 Oktober 2025, 15:06:21 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dorongan agar DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menggema. Hal ini mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang diselenggarakan oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di SleepLess Owl, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/10).
Berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aktivis, akademisi, ekonom, hingga anggota parlemen — menilai bahwa keterlambatan pembahasan RUU ini selama lebih dari satu dekade mencerminkan lemahnya komitmen negara terhadap pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menilai bahwa pengesahan RUU ini adalah langkah mendasar untuk memastikan masyarakat adat diakui sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan negara.
“Kami sudah menunggu lebih dari sepuluh tahun. RUU ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri,” ujar Abdon.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini memiliki sistem ekonomi yang berkelanjutan dan berbasis nilai budaya. Namun, sistem tersebut sering kali tergeser oleh model ekonomi ekstraktif yang tidak berpihak pada kelestarian alam maupun kesejahteraan masyarakat lokal.
“RUU ini akan menjadi dasar agar investasi tidak merampas tanah adat, dan masyarakat adat dilibatkan dalam setiap keputusan pembangunan,” tegasnya.
Fraksi PKS Nyatakan Komitmen Kawal Legislasi
Dari sisi parlemen, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, memastikan bahwa partainya berkomitmen untuk mengawal proses legislasi hingga RUU Masyarakat Adat benar-benar disahkan.
“Naskah akademik sudah ada dan telah diajukan ke DPR, tapi karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU ini tidak bisa di-carry over. Kami akan memperjuangkan pembahasan lintas fraksi dan lintas pendekatan agar RUU ini tidak kembali tertunda,” ungkap Riyono.
Sementara Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menambahkan bahwa RUU ini harus memiliki definisi yang jelas tentang masyarakat adat agar tidak menimbulkan tumpang tindih klaim dan konflik administratif.
“Masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya batas-batas administratif. Negara perlu memberikan kepastian hukum atas hak-hak mereka,” ujarnya.
Menurut Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, RUU ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga strategi pembangunan ekonomi berbasis nilai lokal.
“Institusi sosial masyarakat adat adalah modal ekonomi yang besar. Mereka produktif dan mandiri, tapi belum diakui dalam sistem ekonomi formal. Pengesahan RUU ini bisa menjadi tonggak penting untuk membangun ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menilai bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, masyarakat adat akan terus terpinggirkan dari sistem ekonomi nasional.
“Ekonomi ekstraktif tidak punya masa depan. Indonesia harus belajar dari kearifan ekonomi adat yang inklusif dan berbasis komunitas,” ujarnya.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat bersama para peserta diskusi menegaskan akan terus melakukan advokasi lintas fraksi dan memperluas dukungan publik agar pembahasan RUU ini tidak kembali tersendat.
“Sudah saatnya DPR dan pemerintah menjadikan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas legislasi nasional. Ini bukan sekadar undang-undang, tapi pengakuan atas jati diri bangsa,” tutup Abdon (red)
Berita terkait
Milenials Freedom Deklarasikan Dukungan ke Abah...
Demokrasi di Ambang Retak: Ketika PBNU...
Biaya Gerai Koperasi Merah Putih Dinilai...
Badko HMI Jawa Timur Audiensi Dengan...
DR. Dhifla Nilai KUHAP Baru Perkuat...
Kohati Ushuluddin Gelar Bedah PDK I...
Berita Terbaru
Transformasi Digital Jadi Fokus Baru Pengajian...
Pengajian Al Hidayah Lantik Pengurus Baru...
