JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengingatkan pemerintah agar penerapan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Zulfikar, kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) harus diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30 persen membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” ujar Zulfikar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai pemerintah pusat tidak bisa memaksakan aturan tersebut secara seragam kepada seluruh daerah. Sebab, kondisi pendapatan dan kapasitas fiskal setiap pemerintah daerah berbeda-beda.

“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” katanya.

Zulfikar menjelaskan, penataan belanja pegawai seharusnya dibarengi dengan penguatan sumber pendapatan daerah agar pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal yang lebih mandiri.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) sehingga ketergantungan terhadap transfer pusat bisa dikurangi.

“Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” tegas legislator asal Jawa Timur III itu.

Ia juga meminta kepala daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan baru yang legal dan produktif agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan tenaga ASN.

Zulfikar optimistis pemerintah akan menerapkan aturan batas belanja pegawai tersebut secara fleksibel dan tetap memberi masa transisi bagi daerah yang membutuhkan penyesuaian fiskal (red)