Berita Senayan
Network

Habiburokhman Pastikan Korban Pelecehan Seksual Diundang RDPU DPR

Redaksi
Laporan Redaksi
Kamis, 26 Maret 2026, 13:29:29 WIB
Habiburokhman Pastikan Korban Pelecehan Seksual Diundang RDPU DPR
Ketua Komisi III, M. Habiburrokhman



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI memastikan akan menghadirkan langsung perwakilan korban dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada periode 2017 hingga 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan suara korban menjadi bagian utama dalam proses penanganan kasus.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa kehadiran korban dan kuasa hukumnya dalam forum resmi DPR diharapkan dapat membuka fakta secara lebih terang sekaligus mempercepat proses hukum.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, RDPU yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/4/2026) itu menjadi forum penting untuk mengkaji penanganan kasus yang melibatkan seorang ustaz berinisial Syekh AM, yang dikenal sebagai juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi.

Habiburokhman juga meluruskan informasi yang beredar di publik terkait identitas terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan dua ustaz yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan.

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” tegasnya.

Menurut dia, pelibatan korban dalam forum resmi negara merupakan bentuk komitmen DPR untuk menghadirkan keadilan yang lebih inklusif dan berpihak pada korban.

Komisi III berharap hasil RDPU ini dapat menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum dalam mempercepat pengusutan kasus serta memastikan perlindungan terhadap korban berjalan maksimal (red)