Ketua KPD : Wacana PT Tinggi Bela Kepentingan Elite
Jumat, 20 Februari 2026, 11:45:32 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima, yang menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sulit diturunkan dan bahkan berpotensi naik di atas 5 persen, lebih memihak kepentingan partai-partai besar ketimbang prinsip keterwakilan rakyat.
Ketua KPD Miftahul Arifin menyebut wacana tersebut mencerminkan politik kenyamanan elite yang memperkuat cengkeraman partai besar di parlemen.
“Itu menegaskan bahwa yang dibela bukan suara rakyat, melainkan kepentingan partai besar yang diuntungkan dari tingginya ambang batas,” ujar Miftahul Arifin, Jumat (20/2/2026).
Ia menilai rencana menaikkan PT merupakan kemunduran agenda reformasi politik karena mempersempit ruang kompetisi setara. Menurutnya, pembahasan PT cenderung mengarah pada negosiasi antar-elite, bukan penilaian berbasis kepentingan pemilih.
“Jika wacana ini dipaksakan, kualitas demokrasi bisa tergerus karena ruang representasi publik makin menyempit,” katanya.
Miftahul Arifin juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan PT 4 persen, dengan pertimbangan hukum bahwa ambang batas tidak semestinya melebihi angka tersebut. Mengabaikan putusan MK, menurutnya, sama dengan menabrak konstitusi.
Ia menyinggung Pemilu 2024, di mana sekitar 17,3 juta suara pemilih hangus karena tidak terkonversi menjadi kursi akibat PT. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan sistem politik yang mengerdilkan hak representasi masyarakat.
“Jutaan suara hilang itu bukti aturan PT yang tinggi lebih banyak merugikan pemilih daripada memberi stabilitas politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPD meminta DPR menghentikan praktik menjadikan PT sebagai alat penyaringan kekuasaan. Menurut Miftah, demokrasi sehat harus membuka ruang bagi partai baru, kelompok minoritas, dan suara akar rumput.
“Parlemen tidak boleh menjadi klub eksklusif partai besar,” tandasnya.
Diketahui, KPD telah resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen. Dalam permohonannya, KPD meminta agar PT tidak melebihi 2,5 persen (red)
Berita terkait
Manan Fakaubun: Judi Miras Dilarang, Harus...
Sanggar Simo Manggolo Krido Raih Juara...
RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai...
Rafael Kardinal Tegaskan Komitmen Datangkan Investor...
Siswa MAN IC Pekalongan Luncurkan Inovasi...
Putri Khairunnisa Dorong Reformasi Polri Berbasis...
Berita Terbaru
Hetifah Sjaifudian : Standar Gaji Guru...
Beniyanto Tamoreka: Tata Kelola Nikel Morowali...
