RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai Kapan PRT Menunggu Perlindungan Hukum?
Jumat, 13 Februari 2026, 14:12:09 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional pada 15 Februari 2026 kembali diwarnai sorotan terhadap mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT menilai belum ada kemajuan signifikan, meski Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berjanji mendorong pengesahan beleid tersebut.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraeni, menyatakan DPR RI dinilai berlarut-larut membahas RUU PPRT. Padahal, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu, Presiden Prabowo meminta DPR segera mengesahkan RUU tersebut dalam waktu sekitar tiga bulan.
“Tak ada kemajuan yang berarti. Padahal RUU PPRT ini sudah diperjuangkan selama 22 tahun. Sampai kapan para PRT harus menunggu perlindungan hukum bagi mereka agar terlindungi ketika bekerja?” kata Lita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2/2026).
Menurut Lita, hingga kini DPR baru sebatas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa progres konkret menuju pengesahan. Seharusnya, jika merujuk janji Presiden, RUU tersebut sudah disahkan pada Agustus 2025.
Eva Kusuma Sundari dari Institut Sarinah yang mewakili Koalisi RUU PPRT juga mengkritik lambannya pembahasan di parlemen. Ia menilai pimpinan DPR perlu mengambil langkah tegas.
“Janji Presiden tiga bulan, tapi hampir satu tahun belum ada kemajuan signifikan. Seharusnya Ketua DPR RI, Puan Maharani, berbuat sesuatu,” ujar Eva.
Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT pun mendesak Presiden Prabowo memenuhi komitmennya. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi di Gedung DPR RI dan Istana Negara.
Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menegaskan pihaknya siap mengawal hingga RUU tersebut disahkan. “Jika tidak juga disahkan, maka kami akan melakukan serangkaian aksi. Kami akan kawal RUU ini sampai legal,” tegasnya.
Tagar #Kawalsampailegal Diluncurkan
Dalam rangka memperingati Hari PRT Nasional 2026, koalisi meluncurkan tagar #Kawalsampailegal sebagai bentuk komitmen untuk terus mengawal proses legislasi. Mereka juga menghimpun surat dari para aktivis perempuan senior yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dan Ketua DPR RI.
Salah satu PRT bernama Ajeng mempertanyakan komitmen DPR terhadap perlindungan pekerja rumah tangga. “Sudah berapa kali Puan Maharani memimpin DPR, namun RUU ini tak juga disahkan. Di mana keberpihakannya sebagai perempuan?” ujarnya.
Dukungan juga datang dari tokoh agama. Nyai Badriyah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa agama tidak membenarkan kekerasan dan eksploitasi terhadap PRT.
“Negara harus hadir untuk kemanusiaan terhadap PRT,” katanya.
Tragedi Sunarsih Jadi Pengingat
Hari PRT Nasional diperingati setiap 15 Februari sejak 2007. Peringatan ini dilatarbelakangi tragedi meninggalnya Sunarsih, PRT anak berusia 14 tahun di Surabaya, Jawa Timur, akibat penyiksaan majikannya. Peristiwa itu menjadi simbol perjuangan panjang perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sri Rachmawati dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengingatkan agar tragedi serupa tidak terulang.
“Apakah pemerintah dan DPR menunggu para PRT menjadi korban lagi dan baru akan mengesahkan? Jangan sampai ada Sunarsih-Sunarsih lain lagi,” tegasnya.
Ainun dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyatakan pihaknya siap turun ke jalan jika RUU PPRT kembali tak kunjung disahkan.
Koalisi menuntut dua hal utama: Presiden Prabowo segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan Ketua DPR RI membuka pembahasan di rapat paripurna untuk segera disahkan pada 2026 (red)
Berita terkait
Rafael Kardinal Tegaskan Komitmen Datangkan Investor...
Siswa MAN IC Pekalongan Luncurkan Inovasi...
Putri Khairunnisa Dorong Reformasi Polri Berbasis...
Program Makan Bergizi atau Program Makan...
Demo Menkeu, Aktivis Sumut : Penyaluran...
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
Berita Terbaru
RUU PPRT Mandek,Lita Anggreini : Sampai...
Sekjen Golkar Sarmuji : Bahlil Nyaleg...
