Berita Senayan
Network

Mahdalena: Munculnya Pelaku Seksual Anak Alarm Gagalnya Edukasi Seksual Dini

Redaksi
Laporan Redaksi
Jumat, 30 Januari 2026, 22:02:42 WIB
Mahdalena: Munculnya Pelaku Seksual Anak Alarm Gagalnya Edukasi Seksual Dini
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, menilai munculnya pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak sebagai alarm keras kegagalan sistem edukasi dan pengawasan terhadap anak di Indonesia.

Merespons kasus kekerasan seksual terhadap 11 anak di Cianjur, Jawa Barat, Mahdalena menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga harus serius membenahi sistem pencegahan melalui pendidikan sejak usia dini.

“Ketika pelaku masih anak-anak, itu menandakan ada yang salah dalam sistem edukasi kita. Edukasi seksual dini dan pengawasan konten belum berjalan efektif,” ujar Mahdalena di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan bahwa anak yang menjadi pelaku kerap kali merupakan korban dari paparan konten seksual atau bahkan pernah mengalami kekerasan serupa sebelumnya. Tanpa intervensi yang tepat, siklus kekerasan berpotensi terus berulang.

“Anak pelaku tidak bisa dilepaskan dari konteks lingkungan dan pengalaman masa lalunya. Karena itu, pendekatan psikologis dan pendampingan menjadi sangat penting, bukan hanya hukuman semata,” tegasnya.

Mahdalena mendorong pemerintah memasukkan edukasi perlindungan diri dan pemahaman batasan tubuh secara sistematis dalam kurikulum sekolah, dengan metode yang sesuai usia dan budaya masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya kampanye publik yang berkelanjutan untuk menghapus budaya tabu dalam membicarakan kekerasan seksual, sekaligus menghentikan praktik menyalahkan korban yang selama ini masih kuat di masyarakat.

“Korban harus dilindungi dan didampingi, bukan distigma. Negara harus memastikan ruang aman bagi anak-anak untuk berani bicara dan melapor,” katanya.

Menurut Mahdalena, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah menjadi fondasi hukum yang kuat, namun efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian negara untuk memperkuat edukasi dan pencegahan di tingkat akar rumput.

“Kalau kita hanya reaktif, kasus akan terus berulang. Pencegahan harus menjadi prioritas,” pungkasnya (red)


Berita terkait

Sari Yuliati: DPR Kawal UU Haji Demi Jamaah
Sari Yuliati: DPR Kawal UU Haji...
2 Februari 2026, 18:35:21
Gus Abduh: Tokoh Agama Tak Boleh Legitimasi Kekerasan
Gus Abduh: Tokoh Agama Tak Boleh...
2 Februari 2026, 13:21:54
Asep Romy Romaya Desak Larangan Whip Phink Demi Lindungi Anak
Asep Romy Romaya Desak Larangan Whip...
2 Februari 2026, 13:15:50
Kebocoran Gas di Cilegon, Ratna Juwita Sari: PT Vopak Harus Transparan Bertanggung Jawab
Kebocoran Gas di Cilegon, Ratna Juwita...
1 Februari 2026, 14:14:56