Institute Sarinah: AS Lakukan Terorisme Negara terhadap Venezuela
Senin, 05 Januari 2026, 13:44:19 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Institute Sarinah mengecam keras tindakan Amerika Serikat (AS) terhadap Republik Bolivarian Venezuela yang dinilai sebagai bentuk terorisme negara dan pelanggaran serius hukum internasional. Kecaman tersebut disampaikan menyusul penculikan, serangan bom pada malam hari, operasi militer terselubung, serta kriminalisasi ekstrateritorial yang dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Presiden Venezuela Nicolás Maduro.
Institute Sarinah menilai tindakan tersebut melanggar kedaulatan negara dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Tindakan AS merupakan pelanggaran Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB berupa larangan penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik suatu negara,” ujar Dr. Irene Gayatri, Bidang Hubungan Internasional dan Geo-Politik Institute Sarinah, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Senin (05/01).
Menurut Irene, dalih pembelaan diri yang kerap dirujuk AS berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, Venezuela tidak melakukan serangan bersenjata yang bersifat segera (imminent threat) terhadap AS.
“Dengan demikian, penggunaan kekuatan tersebut tidak sah secara hukum internasional,” tegasnya.
Institute Sarinah juga menyoroti praktik penculikan atau pemaksaan penangkapan kepala negara asing yang tidak dikenal dalam hukum internasional. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Piagam PBB serta norma internasional yang melarang penerapan yurisdiksi secara paksa di luar wilayah negara sendiri.
“Kriminalisasi terhadap Presiden Nicolás Maduro di luar mekanisme peradilan internasional yang sah merupakan tindakan koersif ilegal, bukan proses hukum,” kata Dr. Antarini Arna, Bidang Hukum dan Demokrasi Institute Sarinah.
Lebih lanjut, Institute Sarinah menilai tindakan AS memenuhi unsur terorisme negara dalam doktrin hukum internasional. Unsur tersebut mencakup penggunaan kekerasan secara sengaja oleh atau atas nama negara untuk tujuan politik melalui intimidasi terhadap negara lain dan warga sipil. “Tujuan melumpuhkan pemerintahan dan memaksa perubahan politik di negara berdaulat jelas dimaksudkan untuk menebar ketakutan, tidak hanya di Venezuela tetapi juga secara global,” ujar Irene.
Serangan tersebut juga dinilai membahayakan warga sipil dan infrastruktur sipil, sehingga berpotensi melanggar hukum kebiasaan internasional, hukum humaniter internasional—khususnya prinsip pembedaan dan proporsionalitas—serta hukum hak asasi manusia internasional, termasuk hak untuk hidup dan rasa aman. “Serangan terhadap negara non-konflik yang tidak sedang berperang justru memperberat derajat pelanggaran hukum yang dilakukan AS,” tambah Antarini.
Institute Sarinah turut menyesalkan kegagalan lembaga pengawas demokrasi di AS, termasuk Senat, dalam mencegah atau menghentikan tindakan tersebut. Menurut Institute Sarinah, pembiaran ini menimbulkan tanggung jawab negara (state responsibility) dan melanggengkan impunitas.
Institute Sarinah memperingatkan bahwa praktik semacam ini menciptakan preseden berbahaya bagi tatanan internasional, terutama bagi negara-negara Global South, termasuk Indonesia. Berlandaskan Feminisme Pancasila dan Manifesto Ibu Bangsa, Institute Sarinah menyerukan PBB untuk melakukan penyelidikan independen, mendorong lembaga hukum internasional menilai tanggung jawab hukum negara dan individu, serta mengajak negara-negara Global South bersikap tegas membela Piagam PBB.
“Dunia multipolar tidak boleh menjadi dunia tanpa hukum. Indonesia harus berdiri di pihak kemanusiaan, kedaulatan, dan keadilan internasional,” tutup pernyataan Institute Sarinah (red)
Berita terkait
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang...
Ketua AMPG DKI Prediksi Persija Menang...
Afdhal Alattas: Provinsi Luwu Raya adalah...
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan...
Menata Ulang Pilkada: Antara Kedaulatan Rakyat,...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
