Berita Senayan
Network

KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan Kekuasaan

Redaksi
Laporan Redaksi
Sabtu, 03 Januari 2026, 20:53:44 WIB
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan Kekuasaan
Dzulkarnain Jamil | BADKO HMI Jawa Timur



SURABAYA, BERITA SENAYAN.ID – Badko HMI Jawa Timur Menolak dan Siap Mengajukan Gugatan Konstitusional

Pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif pada 2 Januari 2026 menyimpan paradoks antara harapan reformasi hukum dan kekhawatiran publik terhadap arah politik hukum ke depan. Di satu sisi, pemerintah menyebut KUHP Baru sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana. Namun di sisi lain, sejumlah pasal justru memicu kecemasan akan kembalinya negara yang terlalu dalam mengatur moral dan ekspresi warga.

“KUHP ini lahir dengan klaim progresif, tetapi dibaca publik dalam suasana ketidakpercayaan,” ujar Dzulkarnain Jamil, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Regional Badko HMI Jawa Timur, saat diwawancarai, Selasa 3 Januari 2026. “Masalahnya bukan hanya teks undang-undang, tetapi konteks politik yang melingkupinya.”

Menurut Dzulkarnain, kontroversi KUHP Baru tidak bisa dilepaskan dari kemunduran kesadaran hukum publik dan relasi kuasa antara negara dan warga. Ia menilai sejumlah pasal, seperti penghinaan presiden, living law, hingga kohabitasi, berpotensi membuka ruang tafsir berlebihan di tingkat aparat.

“Ketika hukum memberi ruang tafsir terlalu lentur, yang paling rentan bukan penguasa, tetapi warga biasa,” katanya. “Dalam sejarah hukum Indonesia, pasal karet selalu berbahaya bukan karena bunyinya, melainkan karena siapa yang menafsirkan.”

Ia juga menyoroti kontradiksi dalam semangat pemberantasan korupsi. Dzulkarnain menilai, di saat negara semakin aktif mengatur ruang privat dan ekspresi publik, KUHP justru menunjukkan kelunakan terhadap kejahatan korupsi.

“Ini ironi serius,” tegasnya. “Negara tampak tegas terhadap moral warga, tetapi ambigu terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi. Padahal, korupsi adalah kejahatan struktural yang merusak masa depan hukum dan demokrasi.”

Namun, Dzulkarnain tidak sepenuhnya pesimistis. Ia melihat KUHP Baru juga membuka ruang lahirnya cara berpikir hukum yang lebih kolaboratif dan korektif, terutama melalui penguatan restorative justice, pidana kerja sosial, dan pidana mati bersyarat.

“Gagasan restoratif ini sebenarnya sangat maju,” ujarnya. “Tetapi ia hanya akan bekerja jika kepemimpinan hukum ke depan tidak berwatak balas budi dan transaksional.”

Ia menekankan pentingnya kepemimpinan demokratis yang berani memutus mata rantai politik balas budi yang koruptif, terutama dalam relasi antara kekuasaan, aparat penegak hukum, dan kepentingan ekonomi.

“Tidak ada makan siang gratis dalam politik,” kata Dzulkarnain. “Kalau hukum dijalankan dalam kerangka balas jasa, maka KUHP sebaik apa pun akan runtuh di level praktik.”

Dalam refleksi etisnya, Dzulkarnain menyebut KUHP Baru sebagai ujian moral negara. Apakah hukum akan menjadi alat pembebasan manusia, atau justru instrumen pendisiplinan yang melayani stabilitas kekuasaan.

“Hukum pidana adalah senjata paling keras yang dimiliki negara,” ujarnya. “Karena itu, ia harus dijalankan dengan tanggung jawab etis yang tinggi, terutama terhadap kejahatan korupsi yang merampas hak generasi mendatang.”

Ia mendorong standardisasi tafsir aparat, pengawasan publik yang kuat, serta keberanian masyarakat sipil untuk terus menguji pasal-pasal bermasalah melalui Mahkamah Konstitusi.

“KUHP ini tidak boleh diperlakukan sebagai kitab suci,” tegasnya. “Ia harus tetap terbuka terhadap koreksi, karena hukum yang tertutup hanya akan melahirkan ketakutan.”

Dzulkarnain menutup dengan refleksi bahwa masa depan KUHP tidak ditentukan oleh seberapa nasional teksnya, melainkan oleh watak kekuasaan yang menggunakannya.

“Pertanyaannya sederhana,” ujarnya. “Apakah kita ingin hidup di negara hukum yang dewasa, atau negara moral yang mudah tersinggung?”

Pertanyaan itu, menurutnya, kini dikembalikan sepenuhnya kepada kesadaran publik dan keberanian kolektif bangsa ini untuk mengawasi hukum yang dibuat atas nama mereka. (red).