Institut Sarinah Nilai Vonis Tina Rambe Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
Selasa, 30 Desember 2025, 15:09:04 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Institut Sarinah mengecam vonis penjara terhadap Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe, aktivis lingkungan asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tina divonis lima bulan 21 hari penjara atas aksi protes damai menolak operasional pabrik kelapa sawit yang dinilai mengancam kesehatan warga dan lingkungan sekitar.
Institut Sarinah menilai putusan tersebut bukan hanya menyasar individu, melainkan mencerminkan kegagalan sistem hukum dan kebijakan lingkungan dalam melindungi hak konstitusional warga, terutama kelompok rentan. Kasus ini juga dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme lingkungan yang seharusnya dilindungi negara.
Sebagai ibu rumah tangga dengan seorang anak kecil, Tina Rambe menjadi simbol nyata perjuangan perempuan di garis depan perlindungan lingkungan. Momen haru Tina memeluk anaknya dari balik jeruji penjara dinilai menggambarkan realitas pahit yang dialami perempuan yang memperjuangkan kesehatan, keselamatan, dan masa depan keluarganya.
“Perjuangan Tina Rambe merupakan manifestasi nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Kanti W Janis dari Bidang Advokasi dan Litigasi Institut Sarinah. Menurutnya, Feminisme Pancasila menempatkan suara perempuan—khususnya ibu—sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi dan keadilan substantif.
Kanti menegaskan bahwa pemidanaan terhadap Tina bukan semata persoalan hukum, melainkan pelanggaran hak asasi perempuan untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam menentukan nasib komunitasnya. “Kriminalisasi ini melemahkan suara warga yang berjuang mempertahankan lingkungan hidupnya,” kata dia.
Senada, Fanda Puspitasari dari Bidang Gerakan Ibu Bangsa Institut Sarinah menyatakan bahwa tindakan Tina selaras dengan semangat Manifesto Ibu Bangsa MPR RI. Menurutnya, penolakan terhadap pabrik sawit yang beroperasi dekat pemukiman dan sekolah adalah bentuk perlindungan kehidupan, baik secara ekologis maupun sosial.
“Manifesto Ibu Bangsa menempatkan perempuan sebagai penjaga kehidupan—bukan untuk kekuasaan, tetapi demi keberlanjutan generasi mendatang,” ujar Fanda.
Institut Sarinah juga menyoroti keberadaan pabrik kelapa sawit di kawasan permukiman dan sekitar sekolah yang dinilai menimbulkan polusi udara serta berdampak langsung pada kesehatan anak-anak dan warga. Dalam konteks ini, perjuangan Tina dipandang sebagai respons atas ancaman nyata terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Institut Sarinah menegaskan bahwa tindakan Tina dilindungi UUD 1945, khususnya Pasal 28A yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap Tina dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi dan keadilan lingkungan.
Atas dasar tersebut, Institut Sarinah menyerukan kepada pemangku kebijakan dan penegak hukum untuk menghentikan praktik kriminalisasi aktivis lingkungan, mengedepankan keadilan restoratif dalam konflik sosial-lingkungan, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pembela lingkungan hidup.
“Kasus Tina Rambe adalah panggilan bagi bangsa ini untuk menegaskan kembali komitmen pada Pancasila, pada perempuan sebagai penjaga kehidupan, dan pada masa depan yang adil dan lestari,” tegas Kanti W Janis.
“Membela kehidupan bukanlah kriminal,”imbuhnya (red)
Berita terkait
Andi Syafrani: Rakernas II LIRA Upaya...
PPKD Masalili Umumkan Calon Kades yang...
Ketua AMPG DKI Prediksi Persija Menang...
Afdhal Alattas: Provinsi Luwu Raya adalah...
Institute Sarinah: AS Lakukan Terorisme Negara...
KUHP Baru di Persimpangan Harapan dan...
Berita Terbaru
Menopang Ekonomi Indonesia di 2026 :...
Hetifah Sjaifudian: Anggaran Khusus Bencana Wajib...
