JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengungkapkan bahwa sejumlah anak muda dari kalangan Generasi Z (Gen Z) masih menyampaikan aspirasi agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Eka Widodo yang akrab disapa Edo mengatakan, aspirasi tersebut disampaikan langsung kepadanya dalam sejumlah pertemuan dan diskusi. Menurutnya, kekecewaan kelompok anak muda yang ditemuinya belum mereda meskipun berbagai polemik terkait Gibran telah berlangsung cukup lama.
“Teman-teman Gen Z masih terus menemui saya dan menyampaikan kasus yang menimpa Gibran,” terang Edo, Sabtu (07/11).
Edo menjelaskan, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi dasar aspirasi tersebut. Ketiganya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, persoalan dokumen pendidikan Gibran, serta putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Tiga Persoalan Gibran yang Disorot Gen Z
Pertama, kelompok Gen Z yang menyampaikan aspirasi kepada Edo menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Perubahan ketentuan tersebut menjadi perhatian karena membuka peluang bagi Gibran, yang saat itu menjabat Wali Kota Solo, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Kedua, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga menjadi sorotan. Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam putusan tersebut, MK juga tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Ketiga, Gen Z juga menyoroti putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.
Edo menyebut ketiga persoalan tersebut menjadi dasar kelompok anak muda yang ditemuinya untuk meminta Gibran mengundurkan diri secara sukarela.
“Atas tiga persoalan itu, teman-teman Gen Z menilai Gibran sudah tidak layak lagi memimpin negeri ini. Karena itu, mereka meminta Gibran dengan legowo mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden,” ungkap Edo.
Gen Z Minta Gibran Mundur, DPR dan MPR Disebut Bisa Ambil Langkah Konstitusional
Edo menambahkan, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, kelompok Gen Z yang menyampaikan aspirasi kepadanya meminta DPR dan MPR mempertimbangkan langkah konstitusional untuk memproses pemakzulan.
Meski demikian, menurut Edo, harapan utama mereka adalah Gibran bersedia melepaskan jabatan Wakil Presiden atas kesadaran sendiri. Ia menilai pengunduran diri secara sukarela diharapkan dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Edo mengatakan aspirasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam diskusi publik mengenai persoalan kepemimpinan, persyaratan jabatan, serta pertanggungjawaban pejabat negara.
“Mereka tetap berharap Gibran mau mundur dengan kesadaran sendiri. Dengan begitu, persoalan yang selama ini menjadi polemik bisa lebih cepat diselesaikan dan tidak terus membebani kehidupan politik nasional,” tegas Edo.
Ia berharap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat disikapi melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku (red)

Berita terkait