JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut polemik penggeledahan Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia menilai, perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian mengenai proses penggeledahan harus diselesaikan secara transparan. Menurutnya, pemeriksaan independen diperlukan agar seluruh fakta terungkap dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi.

Pihak pesantren sebelumnya mengaku aparat mendobrak pintu, menodongkan senjata, membentak santriwati yang masih anak-anak, hingga melakukan penggeledahan ketika sejumlah santriwati belum mengenakan pakaian tertutup. Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan.

“Saya mendesak pembentukan TGPF independen agar persoalan ini bisa terang-benderang. Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, pembentukan TGPF diperlukan untuk memastikan penanganan persoalan berlangsung objektif, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kronologi dan prosedur penggeledahan yang sebenarnya.

Abdullah Minta Komnas HAM dan KPAI Terlibat dalam TGPF

Abduh mengusulkan agar TGPF independen melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ombudsman, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, tim juga perlu melibatkan para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga diharapkan menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Abduh turut menyoroti langkah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang telah turun langsung ke RTQ Hamalatul Quran untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Ia meminta pemeriksaan internal tersebut tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi dilanjutkan hingga menghasilkan kejelasan dan tindak lanjut.

Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, pemeriksaan Propam penting untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, proses internal itu perlu dilengkapi pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri.

“Tentu kita menghargai langkah Propam yang sudah turun tangan. Tetapi, jangan berhenti di situ. Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas, disampaikan perkembangannya kepada publik, dan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Kita juga membutuhkan pemeriksaan independen agar seluruh fakta bisa diuji secara objektif,” tegas Abduh.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan TGPF tidak boleh hanya menjadi rekomendasi tanpa tindak lanjut. Setiap temuan harus diserahkan kepada lembaga berwenang untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Abduh juga menegaskan bahwa keberadaan TGPF bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan etik yang telah diatur dalam sistem hukum. Tim independen tersebut diharapkan membantu mengungkap fakta dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.

Abduh Tegaskan Semua Pihak Harus Diproses Sesuai Hukum

Abduh menekankan bahwa apabila ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila ditemukan pihak lain yang terbukti melakukan tindak pidana dalam pengembangan perkara, mereka juga harus diproses secara hukum.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum. Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dihukum sebelum terbukti bersalah,” ujar legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Di sisi lain, Abduh mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Menurutnya, setiap orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Penegakan hukum terhadap perkara tersebut juga harus berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pihak lain.

Ia mengingatkan bahwa penanganan kedua persoalan, baik dugaan pelanggaran dalam penggeledahan pesantren maupun kasus pembakaran dan perusakan warung, harus berlandaskan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Penegakan hukum harus dilakukan dengan komitmen penuh. Namun, dalam pelaksanaannya, semua harus berpegang pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Kita ingin hukum ditegakkan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dihormati,” pungkas Abduh (red)