JAKARTA, BERITA SENAYAN – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kepemimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, termasuk mempertimbangkan pencopotannya dari jabatan menteri. Desakan tersebut muncul setelah antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) terjadi di sejumlah daerah dan gangguan pasokan listrik atau blackout melanda Batam.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan persoalan tersebut menjadi alarm serius bagi tata kelola energi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta keandalan layanan energi agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi.

“YLKI telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 2026 Bapak Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk mencopot Menteri ESDM dari jabatannya,” kata Niti dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).

Niti menegaskan, persoalan antrean BBM dan gangguan listrik tidak semestinya dipandang hanya sebagai masalah teknis di lapangan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi nasional.

YLKI menilai, Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab penting dalam merumuskan kebijakan energi dan memastikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen terlindungi.

Dalam perkembangan terpisah, Kementerian ESDM menyatakan stok BBM nasional masih mencukupi untuk sekitar 16–18 hari. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut antrean di Bali diduga berkaitan dengan kendala distribusi dan meminta percepatan penyaluran BBM ke daerah yang membutuhkan. (Kementerian ESDM)

Soroti Antrean BBM dan Blackout, Tata Kelola Energi Dievaluasi

Niti menilai antrean BBM di berbagai daerah dan gangguan pasokan listrik di Batam perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui persoalan dalam perencanaan, pengawasan, ketersediaan, dan distribusi energi kepada masyarakat.

Menurutnya, ketersediaan energi merupakan kebutuhan mendasar yang menopang aktivitas rumah tangga, kegiatan ekonomi, transportasi, dan pelayanan publik. Ketika distribusi BBM terganggu atau pasokan listrik terhenti, masyarakat dapat mengalami kerugian dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.

YLKI berpandangan, pemerintah dan regulator harus memastikan sistem energi nasional mampu memberikan layanan yang andal. Evaluasi juga perlu mencakup penanganan gangguan, mekanisme pengaduan konsumen, serta langkah pemulihan ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Desakan evaluasi kepemimpinan Kementerian ESDM tersebut telah diberitakan sejumlah media pada 17 Oktober 2026, setelah YLKI menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo sehari sebelumnya. (Media Indonesia)

Niti berharap pemerintah tidak berhenti pada penjelasan mengenai kondisi stok, tetapi juga memberikan kepastian bahwa energi benar-benar tersedia dan dapat diakses masyarakat di titik pelayanan.

Ingatkan Hak Konsumen atas Kompensasi dan Ganti Rugi

Selain meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Kementerian ESDM, Niti menegaskan bahwa persoalan energi berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia merujuk Pasal 4 huruf a yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara itu, Pasal 4 huruf h mengatur hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

“Pemenuhan hak konsumen tidak cukup berhenti pada penyediaan energi, tetapi juga menuntut keandalan layanan, penanganan gangguan, serta pemenuhan hak atas kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Niti.

Menurutnya, perlindungan konsumen harus diwujudkan melalui pelayanan yang andal, penanganan pengaduan yang jelas, serta mekanisme pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila konsumen mengalami kerugian akibat gangguan layanan, hak atas kompensasi perlu ditangani sesuai ketentuan hukum dan fakta dalam setiap kasus.

YLKI berharap pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan energi agar persoalan serupa dapat dicegah dan ditangani secara lebih efektif. Evaluasi kebijakan, peningkatan keandalan pasokan, dan perlindungan konsumen dinilai perlu berjalan beriringan.

Niti menegaskan, ukuran keberhasilan tata kelola energi bukan hanya besarnya stok yang tersedia, melainkan juga kemampuan memastikan BBM dan listrik sampai kepada masyarakat secara tepat waktu, andal, dan sesuai kebutuhan (red)