JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus menuntaskan penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang diduga melanggar aturan lingkungan.
Dewi menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penyegelan perusahaan. Pemerintah perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran ditelusuri hingga tuntas, disertai hasil penyelidikan yang transparan dan pemberian sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.
“Karhutla semestinya tidak menjadi peristiwa yang berulang setiap tahun. Kehadiran negara paling dibutuhkan justru sebelum api meluas dan masyarakat terdampak. Karena itu, sistem pencegahan kita perlu dievaluasi bersama,” ujar Dewi kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 14 Oktober 2026, tercatat 1.297 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia. Sebanyak 505 titik berada di Sumatera dan 346 titik di Kalimantan. Asap juga terpantau di sebagian wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dewi mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang telah menyegel 57 perusahaan secara nasional terkait dugaan pelanggaran karhutla, termasuk 12 perusahaan di Sumatera Selatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyegelan merupakan langkah awal dalam proses penegakan hukum, bukan akhir dari penyelesaian perkara. Pemerintah harus memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh dan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyegelan adalah langkah awal yang baik. Berikutnya, kita perlu penyelidikan yang tuntas dan hasil yang jelas. Apabila terbukti ada kelalaian, sanksi perlu diterapkan sesuai ketentuan hukum. Manfaat dari pemanfaatan lahan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tuturnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II itu menilai, pembenahan sistem pencegahan harus dilakukan bersamaan dengan pengawasan terhadap kesiapan perusahaan dalam mengendalikan kebakaran, khususnya di kawasan gambut yang rentan terbakar.
Minta 57 Perusahaan Karhutla Diperiksa Tuntas
Dewi menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan proses pemeriksaan terhadap perusahaan yang telah disegel menghasilkan kejelasan mengenai penyebab kebakaran dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi.
Menurutnya, perusahaan pemegang konsesi harus bertanggung jawab atas pengelolaan lahannya sesuai ketentuan lingkungan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tindakan administratif. Transparansi hasil penyelidikan diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan kasus sekaligus memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melindungi lingkungan.
Dewi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas pencegahan karhutla milik perusahaan. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk memastikan sekat kanal berfungsi, lahan gambut tetap basah, sumber air tersedia, dan personel pemadam siap menjalankan tugas.
Menurutnya, kesiapan tersebut harus diverifikasi secara berkala, bukan hanya dilaporkan melalui dokumen administratif. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah pemegang konsesi benar-benar telah menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran.
Dewi berharap evaluasi terhadap perusahaan yang disegel dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola lingkungan yang lebih luas. Penanganan yang transparan dan berbasis bukti dinilai penting untuk mencegah terulangnya kebakaran serta melindungi kesehatan masyarakat di wilayah terdampak.
Desak Audit Konsesi dan Perkuat Pencegahan Karhutla
Selain mendesak penegakan hukum, Dewi meminta pemerintah memperkuat langkah pencegahan sejak dini melalui pemetaan wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran dan audit kesiapan pemegang konsesi.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Sistem pencegahan harus memastikan potensi kebakaran terdeteksi lebih awal dan fasilitas pengendalian api tersedia sebelum kondisi darurat terjadi.
“Pemetaan wilayah yang berulang kali terbakar dan audit kesiapan pemegang konsesi sebaiknya dilakukan sejak awal. Dengan begitu, kita sudah bersiap jauh sebelum asap datang,” pungkasnya.
Dewi menilai evaluasi perlu mencakup kondisi kawasan rawan, kesiapan personel, ketersediaan sumber air, fungsi sekat kanal, serta kemampuan perusahaan merespons munculnya titik api. Hasil evaluasi harus digunakan untuk memperbaiki kelemahan yang ditemukan dan menentukan langkah pencegahan berikutnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian khusus terhadap lahan gambut karena pengelolaan tingkat kelembapan dan ketersediaan sarana pengendalian kebakaran merupakan bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kebakaran berulang.
Dewi berharap pemerintah dapat menyinergikan pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pencegahan berbasis risiko dalam satu sistem yang berkelanjutan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga mampu menekan risiko sejak sebelum kebakaran meluas.
Baginya, keberhasilan penanganan karhutla harus terlihat dari meningkatnya kesiapsiagaan, berkurangnya kebakaran berulang, serta terlindunginya lingkungan dan kesehatan masyarakat (red)

Berita terkait