JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mendorong penguatan pengawasan integritas akademik melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik plagiarisme dan perjokian akademik yang berpotensi merusak kredibilitas perguruan tinggi serta kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Adde Rosi mengungkapkan, Komisi X DPR RI tengah membahas revisi UU Sisdiknas. Ia berharap proses legislasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional, termasuk memastikan karya ilmiah mahasiswa dan akademisi dihasilkan melalui proses yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Banten I tersebut, gelar akademik tidak boleh menjadi sekadar simbol pencapaian pendidikan. Gelar harus mencerminkan kompetensi, penguasaan ilmu pengetahuan, serta integritas seseorang dalam menjalani proses akademik.

“Pendidikan itu bukan sekadar proses memperoleh ijazah atau gelar akademik semata, melainkan proses membangun ilmu pengetahuan, karakter, dan kejujuran. Kita tidak boleh membiarkan gelar akademik ini menjadi komoditas yang dapat dibeli melalui praktik perjokian atau diperoleh melalui plagiarisme,” tegas Adde Rosi saat dihubungi Parlementaria di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Ia menilai, penguatan regulasi perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan secara adil. Dengan demikian, upaya menjaga integritas akademik tidak berhenti pada pembentukan peraturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

1. Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pendidikan

Adde Rosi berharap pembahasan revisi UU Sisdiknas dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional, khususnya dalam menjaga mutu dan kredibilitas karya ilmiah. Menurutnya, perguruan tinggi harus memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh proses pendidikan berlangsung sesuai standar akademik dan etika keilmuan.

Ia menegaskan, penanganan plagiarisme dan perjokian akademik membutuhkan tiga langkah utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang tegas serta proporsional.

Pencegahan diperlukan untuk membangun kesadaran mengenai pentingnya kejujuran akademik. Sementara itu, pengawasan perlu memastikan aturan dijalankan secara konsisten, sedangkan penindakan diperlukan untuk menangani pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Adde Rosi juga mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan regulasi terkait pendidikan tinggi dan integritas akademik. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Menurutnya, efektivitas penerapan aturan tersebut perlu terus dievaluasi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran.

Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, Adde Rosi mengatakan DPR RI terus mendorong evaluasi pelaksanaan regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan dukungan anggaran untuk memperkuat integritas akademik.

2. Adde Rosi Dorong LLDIKTI Awasi Integritas Akademik Kampus

Selain mendorong penguatan regulasi, Adde Rosi menekankan pentingnya memperkuat peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di perguruan tinggi.

Menurutnya, pengawasan harus menjangkau pelaksanaan aturan di lingkungan kampus agar upaya pencegahan dan penanganan kecurangan akademik dapat berjalan lebih efektif.

“Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, DPR RI terus mendorong evaluasi efektivitas regulasi, meminta laporan penanganan kasus dari kementerian terkait, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk penguatan integritas akademik. Kami juga mendorong penguatan peran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dalam mengawasi pelaksanaan aturan integritas akademik di setiap kampus,” jelasnya.

Adde Rosi menambahkan, tanggung jawab menjaga integritas akademik tidak hanya berada di tangan pemerintah dan pengelola perguruan tinggi. Mahasiswa, dosen, peneliti, hingga guru besar juga harus berperan aktif membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi etika dan kejujuran.

Ia menegaskan, penanganan dugaan plagiarisme dan perjokian harus dilakukan secara tegas, adil, transparan, dan konsisten. Setiap kasus perlu ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Penindakan terhadap plagiarisme dan perjokian ini harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan. Sebab, apabila kecurangan akademik ini dibiarkan, yang kita korbankan bukan hanya kredibilitas perguruan tinggi semata, tetapi juga kualitas generasi penerus bangsa ke depannya,” pungkas Adde Rosi.

Ia berharap penguatan regulasi, pengawasan kampus, dan keterlibatan seluruh sivitas akademika dapat mendukung lahirnya lulusan yang tidak hanya unggul secara keilmuan, tetapi juga memiliki karakter dan integritas. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045 (red)