JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rina Sa’adah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan mata pencaharian masyarakat peladang dalam upaya mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal mempertimbangkan perlindungan masyarakat dan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Rina menyusul polemik instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut perda yang mengatur praktik perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat. Menurutnya, langkah pengendalian karhutla harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru.

“Semangat Presiden untuk mengatasi karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan tentu harus kita dukung. Tetapi, dalam pelaksanaannya, kita juga harus mendengar suara masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan berladang. Jangan sampai tujuan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di tingkat masyarakat,” ujar Rina di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Rina menilai penolakan sebagian masyarakat peladang terhadap rencana pencabutan perda tidak seharusnya dipahami sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah pusat. Aspirasi tersebut justru menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan dengan keberlangsungan tradisi dan mata pencaharian masyarakat.

Ia menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Namun, negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang selama ini menjalankan kegiatan perladangan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan.

“Jangan kita hadapkan Presiden dengan masyarakat peladang. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Presiden memiliki tanggung jawab memastikan lingkungan tetap terjaga, sementara negara juga berkewajiban melindungi masyarakat yang menjalankan tradisi berladang secara bertanggung jawab. Yang kita butuhkan adalah solusi yang mempertemukan kedua kepentingan tersebut,” tegasnya.

Rina Sa’adah Minta Pemerintah Tak Cabut Perda Tanpa Solusi Peladang

Rina mengingatkan, pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tanpa menyiapkan alternatif kebijakan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat peladang.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD, tokoh adat, akademisi, serta perwakilan masyarakat untuk melakukan dialog dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perda tersebut.

Menurutnya, evaluasi harus didasarkan pada kajian objektif untuk menentukan ketentuan yang perlu diperbaiki, terutama jika ditemukan pasal yang berpotensi menghambat pengendalian karhutla.

“Kalau memang ada pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengendalian karhutla, mari kita kaji dan perbaiki sesuai mekanisme hukum. Namun, apabila perda tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat peladang, aspek itu jangan diabaikan. Jangan sampai masyarakat kehilangan payung hukum, sementara solusi penggantinya belum disiapkan,” katanya.

Rina juga meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan larangan pembakaran lahan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan solusi konkret berupa penyuluhan, bantuan peralatan, akses pembiayaan, serta pendampingan pertanian agar dapat menerapkan metode pembukaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

Ia menilai penerapan kebijakan yang seragam di seluruh wilayah belum tentu efektif karena setiap daerah memiliki karakteristik lahan, kemampuan ekonomi, tradisi, dan akses teknologi yang berbeda.

Oleh karena itu, pendekatan pencegahan karhutla perlu dirancang berdasarkan kondisi setempat dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.

Rina Sa’adah Minta Penegakan Hukum Karhutla Jangan Rugikan Rakyat Kecil

Rina menegaskan, pemerintah harus tetap mengambil tindakan tegas terhadap pembakaran lahan ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dan tidak menyamaratakan seluruh praktik perladangan tradisional sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Menurutnya, negara harus mampu membedakan masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan sesuai ketentuan dengan pihak yang melakukan pembakaran ilegal dan membahayakan lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat kecil merasa menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan pengawasan dan penegakan hukum tidak dibenahi secara menyeluruh. Negara harus hadir secara adil, melindungi lingkungan, menindak pelanggaran, sekaligus memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum dan pilihan ekonomi yang realistis,” ujarnya.

Rina juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan pembukaan lahan, pencegahan kebakaran, serta pendampingan masyarakat agar kebijakan pengendalian karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Ia berharap polemik Perda Kalimantan Barat menjadi momentum untuk membangun kebijakan lingkungan yang lebih partisipatif, adil, dan berkelanjutan.

Menurutnya, mendukung agenda Presiden Prabowo dalam mengatasi karhutla tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap kebijakan pemerintah. Sebaliknya, memperjuangkan aspirasi masyarakat peladang juga tidak berarti menolak upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Ukuran keberhasilan kebijakan bukan sekadar apakah sebuah perda dicabut atau dipertahankan, melainkan apakah karhutla bisa dicegah, lingkungan terlindungi, dan masyarakat tetap dapat hidup secara layak,” pungkasnya (red)