JAKARTA, BERITA SENAYAN – Aliansi Pembangunan dan Kemanusiaan Indonesia (APKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). APKI menilai, apabila terbukti, korupsi dana bencana merupakan pengkhianatan terhadap amanah kemanusiaan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam situasi darurat.

Sikap tersebut disampaikan APKI melalui pernyataan bertajuk “Menjaga Amanah Kemanusiaan: Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bencana dan Perkuat Integritas Penanggulangan Bencana”, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Convener APKI, M. Ali Yusuf, menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dana kebencanaan sekaligus pembenahan tata kelola agar anggaran kemanusiaan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Korupsi dana bencana apabila terbukti merupakan pengkhianatan terhadap amanah kemanusiaan,” kata M. Ali Yusuf, dikutip Kamis (15/10/2026).

APKI menilai penanganan perkara ini tidak cukup berhenti pada penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penguatan integritas kelembagaan, transparansi pengadaan, dan pengawasan penggunaan anggaran juga diperlukan untuk mencegah penyimpangan serupa.

APKI Desak Transparansi dan Pengawasan Dana Kebencanaan

Convener APKI lainnya, Rahmawati Husein, mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap BNPB melalui penguatan akuntabilitas kelembagaan. Sementara itu, Puji Pujiono menyoroti persoalan struktural dan budaya organisasi, termasuk sistem insentif, pengawasan, serta relasi kekuasaan yang berpotensi memicu penyimpangan berulang.

Dari unsur organisasi kemanusiaan, Bambang Suherman dari Perhimpunan Filantropi Indonesia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan modal utama dalam kegiatan filantropi dan solidaritas kemanusiaan. Karena itu, setiap rupiah dana bencana harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Romi Ardiansyah dari Humanitarian Forum Indonesia (HFI) menambahkan bahwa prinsip kemanusiaan tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bantuan, tetapi juga integritas dalam pengelolaan sumber daya agar benar-benar berpihak kepada masyarakat terdampak.

M. Avianto Amri dari Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI) menyoroti pentingnya akuntabilitas pengadaan dan penggunaan Dana Siap Pakai. Sementara itu, Wildhan Dewayana dari Forum Zakat menekankan kejujuran dan transparansi, sedangkan Indira Hapsari dari Lokanusa menegaskan hak masyarakat untuk mengawasi bantuan yang diperuntukkan bagi korban bencana.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Pengelola Zakat (POROZ), Bukhori Muslim, turut menekankan pentingnya akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.

APKI mendorong agar pengusutan perkara berjalan menyeluruh dan disertai pembenahan sistem pengelolaan dana kebencanaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bantuan kemanusiaan tidak disalahgunakan.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BNPB

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai kebencanaan di BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi dalam keterangan perkara, kelima tersangka tersebut adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setyawan, tenaga ahli yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa N G.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

APKI menegaskan, pengelolaan dana kebencanaan harus mengedepankan transparansi, pengawasan yang kuat, dan pertanggungjawaban yang jelas. Organisasi tersebut berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana di Indonesia.

Bagi APKI, perlindungan terhadap masyarakat terdampak bencana tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penyaluran bantuan, tetapi juga oleh integritas pengelolaan anggaran yang menjadi sumber pendanaan penanganan darurat (red)