JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menjadi perhatian publik. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut, hingga kini dirinya masih mempelajari persoalan tersebut dan belum memastikan langkah kelembagaan yang akan diambil.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Abduh itu menegaskan, setiap langkah harus didasarkan pada konstitusi serta aspirasi masyarakat. Ia juga mempertanyakan dukungan konkret anggota DPR terhadap wacana pembentukan pansus maupun penggunaan hak angket.

“Memang teman-teman sudah pegang nama dan tanda tangan anggota DPR yang mendorong hal tersebut?” ujar Abduh kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Abduh, dirinya tidak ingin terburu-buru menentukan sikap sebelum memahami putusan MK secara utuh. Ia menyatakan akan terlebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat, kemudian membawa hasilnya ke partai dan meneruskannya kepada pimpinan DPR RI.

Abdullah Pertanyakan Dukungan Angket, Belum Pastikan Langkah DPR

Abduh mengatakan, desakan agar DPR menyikapi persoalan ijazah Gibran datang dari berbagai kalangan masyarakat. Perbincangan mengenai putusan MK tersebut juga ramai di media sosial, termasuk terkait bukti dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan jenjang pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat.

Meski menerima berbagai aspirasi, Abduh menegaskan bahwa proses politik di DPR tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, wacana pembentukan pansus atau penggunaan hak angket perlu dilihat berdasarkan dukungan nyata dan landasan konstitusionalnya.

Ia juga menyatakan akan mempelajari ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Baginya, persoalan tersebut tidak bisa disikapi hanya berdasarkan perdebatan di ruang publik, melainkan harus dikaji secara menyeluruh.

“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” jelasnya.

Abduh juga mengingatkan agar publik tidak memelintir substansi putusan MK maupun konteks persyaratan pencalonan wakil presiden. Ia menilai informasi yang tidak disampaikan secara utuh berpotensi menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di masyarakat.

Ditanya Kapan DPR Bergerak, Abdullah Beri Jawaban Tak Terduga

Ketika ditanya kapan DPR akan menyikapi persoalan tersebut, Abduh menjawab dengan nada berseloroh. Ia mengibaratkan waktu pengambilan sikap DPR seperti lirik lagu yang menyebut kemungkinan hari ini, minggu depan, bulan depan, bahkan tahun depan.

“Kalau ditanya kapan DPR akan menyikapi putusan ini, jawabannya seperti lirik lagu, jika tidak hari ini, mungkin minggu depan. Jika tidak minggu ini, mungkin bulan depan. Jika tidak bulan ini, mungkin tahun depan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut belum menjadi kepastian mengenai jadwal ataupun keputusan DPR untuk membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Abduh menegaskan bahwa dirinya masih perlu mempelajari putusan MK dan mengumpulkan aspirasi masyarakat sebelum menentukan sikap.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Dalam perkara tersebut, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

Kini, tindak lanjut politik di DPR masih bergantung pada proses kajian, aspirasi yang dihimpun, serta mekanisme konstitusional yang berlaku. Abduh belum menyampaikan keputusan final mengenai langkah yang akan ditempuh DPR dalam merespons persoalan tersebut (red)