JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong resmi ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Penetapan ini menjadi langkah awal pembahasan regulasi pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Bahtra ditetapkan dalam Rapat Internal Panja Penyusunan RUU Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Rapat tersebut dihadiri perwakilan delapan fraksi di DPR RI dan dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Penunjukan Bahtra sebagai Ketua Panja disetujui secara bulat oleh seluruh anggota Panja yang hadir, sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

Dengan jabatan tersebut, Bahtra akan memimpin kerja Panja dalam proses penyusunan RUU Pemilu bersama pimpinan dan anggota lainnya. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan kerangka hukum pemilu yang mampu menjawab perkembangan serta kebutuhan demokrasi Indonesia.

Bahtra Banong Pimpin Pembahasan RUU Pemilu 2026

Pembentukan Panja RUU Pemilu merupakan tindak lanjut hasil Rapat Internal Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam pembahasan rancangan undang-undang secara terarah dan komprehensif.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembentukan Panja bertujuan memperlancar proses penyusunan sekaligus memastikan setiap materi dalam RUU Pemilu dibahas secara cermat.

“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Dasco.

Penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja sekaligus memperjelas struktur kepemimpinan dalam pembahasan regulasi tersebut. Panja akan menjalankan tugas legislasi dengan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

Panja Bahtra Banong Ditargetkan Perkuat Kualitas Demokrasi

Dasco menegaskan, pembentukan Panja dan penetapan pimpinan merupakan bagian dari komitmen Komisi II DPR RI untuk menjalankan amanat Prolegnas Prioritas 2026 secara optimal.

Ia berharap penyusunan RUU Pemilu berlangsung secara inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pelibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan mampu merespons perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia.

Pimpinan dan anggota Panja, termasuk Bahtra Banong sebagai ketua, selanjutnya akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI dalam menyusun kerangka hukum pemilu.

“Selanjutnya Pimpinan dan anggota Panja bersama-sama akan menjalankan amanat fungsi legislasi DPR RI dalam menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan demokrasi Indonesia,” pungkas Dasco (red).