JAKARTA, BERITA SENAYAN – Surat yang mencantumkan nama Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tonny Tesar beredar dan berisi usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Dalam dokumen tersebut, Tonny Tesar disebut meminta DPR menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran dengan menggunakan mekanisme konstitusional.

Namun, keberadaan surat tersebut belum dapat dianggap sebagai sikap resmi Fraksi NasDem. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan pihaknya masih akan mengecek dan mengklarifikasi surat yang beredar.

Surat Tonny Tesar Soroti Syarat Pendidikan Gibran

Dalam dokumen yang beredar, pengusul merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah tamat SMA atau sederajat.

Surat tersebut juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat persoalan mengenai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. Pengusul kemudian meminta DPR menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan tersebut.

Pengusul juga meminta persoalan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk menggunakan hak pengawasan, interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat.

Selain itu, surat tersebut meminta proses usul pemberhentian diteruskan melalui mekanisme konstitusional hingga Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, MK dalam putusannya memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

NasDem Bantah Surat, DPR Akan Klarifikasi

Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus NasDem, Saan Mustopa, mengatakan pihaknya masih perlu memastikan kebenaran dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa partai juga masih mempelajari putusan MK terkait perkara syarat pendidikan Gibran.

“Ya, kita, saya lagi mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau cari tahu dan mau klarifikasi,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Saan mengatakan surat yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut belum dapat langsung dianggap sebagai sikap resmi partai. Menurutnya, NasDem masih melakukan kajian terhadap putusan MK sebelum menentukan langkah politik.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas membantah surat tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks. Bantahan tersebut juga diberitakan sejumlah media pada Kamis (8/10/2026).

Dengan demikian, isu mengenai usulan impeachment Gibran masih berada pada tahap klarifikasi. Surat yang beredar memuat usulan pemberhentian atas nama Tonny Tesar, tetapi belum dapat diposisikan sebagai keputusan resmi Fraksi NasDem maupun sikap resmi DPR RI.

MK sendiri menyatakan persoalan pemenuhan syarat calon Presiden dan Wakil Presiden secara substansial berada pada ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan tersebut (red)