JAKARTA, BERITA SENAYAN – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah surat yang beredar dan mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sahroni menegaskan hingga Kamis (8/10/2026), belum ada sikap resmi Partai NasDem untuk menempuh mekanisme pemakzulan Gibran melalui DPR.

“Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bantahan tersebut disampaikan setelah beredar dokumen bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu mengatasnamakan Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI Fraksi NasDem dengan nomor anggota A-429.

Dalam dokumen yang beredar, surat ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dengan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka”.

Ahmad Sahroni Tegaskan NasDem Belum Ambil Sikap

Sahroni mengatakan belum terdapat keputusan Partai NasDem untuk mengajukan mekanisme pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia juga menyebut belum ada arahan khusus dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terkait persoalan tersebut. Meski demikian, Sahroni tidak menutup kemungkinan dinamika setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran dibahas di internal Fraksi NasDem.

“Mungkin iya (dibahas di Fraksi), tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja,” ujar Sahroni.

Surat yang beredar sebelumnya meminta DPR menindaklanjuti persoalan persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 melalui mekanisme ketatanegaraan.

Namun, berdasarkan pernyataan Sahroni, dokumen tersebut tidak mencerminkan sikap resmi Partai NasDem terkait pemakzulan Gibran.

Saan Mustopa Akan Cek Surat yang Beredar

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan mengecek dan mengklarifikasi dokumen yang mengatasnamakan anggota Fraksi NasDem tersebut.

“Terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,” kata Saan.

Menurut Saan, Partai NasDem masih mempelajari dan mengkaji putusan MK mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran. Karena itu, belum ada sikap kelembagaan partai terkait langkah pemakzulan Wakil Presiden.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi langsung dari Tonny Tesar mengenai keaslian surat yang mencantumkan namanya tersebut.

Adapun MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada sikap resmi Partai NasDem untuk mengajukan pemakzulan Gibran melalui DPR. Surat yang beredar masih menjadi objek klarifikasi internal (red)