JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai PDI Perjuangan tidak cukup hanya menyampaikan wacana agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya.

Amir mengatakan, jika PDIP memang memandang persoalan syarat pendidikan Gibran memiliki implikasi serius setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai tersebut perlu mengambil langkah politik yang lebih konkret melalui DPR.

“Kalau PDIP memang ingin mengambil sikap politik terhadap Gibran, harus ada langkah yang lebih nyata,” kata Amir, dikutip Kamis (8/10/2026).

Pernyataan Amir tersebut merespons sikap Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira yang sebelumnya menyarankan Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Amir Hamzah Soroti Sikap PDIP terhadap Gibran

Menurut Amir, pernyataan Andreas sebaiknya dipandang sebagai sikap pribadi dan tidak serta-merta dianggap sebagai keputusan resmi PDIP. Karena itu, ia menilai perlu ada langkah yang lebih jelas apabila PDIP benar-benar hendak mengambil sikap politik terhadap posisi Gibran.

Amir juga mengingatkan adanya hubungan politik antara PDIP dan Gibran pada masa sebelumnya. Gibran pernah mendapat dukungan PDIP saat maju sebagai Wali Kota Solo.

Karena itu, Amir meminta PDIP melakukan evaluasi terhadap perjalanan politik tersebut. Ia bahkan menyebut partai tersebut perlu berani “menebus dosa” politik masa lalu dalam konteks dukungan kepada Gibran.

“Jangan hanya sekarang mengatakan mundur setelah persoalan menjadi besar,” kata Amir.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan publik. Jika PDIP menganggap terdapat persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti, mekanisme ketatanegaraan melalui DPR menjadi salah satu arena yang dapat ditempuh.

Putusan MK Tak Otomatis Membuat Gibran Mundur

MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Amir menilai putusan tersebut tidak otomatis berarti Gibran harus mundur ataupun diberhentikan. Menurutnya, tindak lanjut atas persoalan tersebut berada dalam ranah politik ketatanegaraan dan bergantung pada langkah lembaga serta partai politik yang memiliki kewenangan.

“Sekarang bolanya bukan hanya di Gibran. Bola juga ada di DPR dan partai-partai politik. Kalau PDIP serius, harus membangun kekuatan politik, bukan berhenti pada pernyataan Andreas Pareira,” pungkas Amir.

Dengan demikian, Amir mendorong agar perdebatan mengenai posisi Gibran tidak berhenti pada seruan pengunduran diri, melainkan diarahkan pada mekanisme ketatanegaraan yang tersedia apabila memang terdapat dasar hukum dan politik untuk menindaklanjutinya (red)