JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Doli menilai putusan tersebut tidak hanya perlu dipandang sebagai penyelesaian perkara, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu dan penyusunan regulasi ke depan.

“Kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi. Kita juga memberikan apresiasi dan terima kasih, di mana MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Doli, proses politik dalam penyelenggaraan negara harus tetap berlandaskan konstitusi, aturan hukum, integritas, serta tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Doli Minta Putusan MK Jadi Introspeksi Penyelenggara Pemilu

Doli mengatakan putusan MK dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Ia secara khusus menyoroti pentingnya introspeksi bagi penyelenggara pemilu agar persoalan serupa dapat diminimalkan pada masa mendatang.

“Bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujarnya.

Menurut Doli, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu, termasuk proses pemeriksaan persyaratan calon, berjalan secara cermat dan sesuai ketentuan.

Ia menilai penyelenggaraan pemilu membutuhkan standar yang jelas agar proses seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat dapat berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Ahmad Doli Dorong Aturan Pemilu Diperbaiki Lebih Transparan

Doli mengatakan putusan MK juga perlu menjadi salah satu bahan dalam pembahasan dan penyusunan Undang-Undang Pemilu ke depan.

Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan, rekrutmen, serta seleksi calon pemimpin dan wakil rakyat, baik di tingkat nasional maupun daerah, perlu diatur secara lebih rinci dengan mekanisme yang transparan.

Ia menilai pembenahan tersebut penting untuk memastikan seluruh calon yang mengikuti kontestasi elektoral memenuhi persyaratan yang ditentukan sejak awal proses pencalonan.

Doli menambahkan, tindak lanjut terhadap putusan MK pada akhirnya berada dalam ranah politik dan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di DPR. Karena itu, menurutnya, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan kepentingan publik dan prinsip konstitusional.

“Apapun langkah yang akan ditempuh dan keputusan yang akan diambil sepenuhnya harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat dan untuk menjaga martabat bangsa serta kedaulatan negara,” katanya.

Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan tahapan persidangan di MK. Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti persoalan mengenai bukti pendidikan yang menjadi bagian dari pertimbangan MK.

“Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Gibran menambahkan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA. “Kalau saya enggak lulus SMA, ya saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tuturnya.