JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menilai persoalan persyaratan administrasi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden berpotensi menjadi cermin bagi proses pencalonan anggota legislatif.

Ray mengatakan, pemeriksaan dokumen pencalonan yang dilakukan secara lebih selektif berpeluang menemukan persoalan serupa pada calon anggota DPR maupun peserta pemilu lainnya.

“Kalau selektif melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan administrasi, mungkin di anggota legislatif boleh jadi juga banyak ditemukan persoalan ini,” kata Ray, Selasa (6/10/2026).

Menurut Ray, persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan bukan hanya terjadi dalam Pilpres 2024. Ia menilai persoalan administrasi serupa berpotensi muncul dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif.

Ray Ingatkan Verifikasi Caleg Tak Boleh Sekadar Formalitas

Ray mengatakan persoalan mengenai persyaratan pencalonan telah muncul sejak sebelum Pemilu 2024. Karena itu, menurut dia, mekanisme pemeriksaan administrasi perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pemilu.

“Dan ini berjalan bukan hanya sejak 2024, tetapi sejak dahulu persoalan seperti ini juga sering terjadi,” ujarnya.

Ray menilai langkah Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang menggugat persoalan syarat pendidikan Gibran juga dapat menjadi momentum evaluasi bagi kualitas demokrasi dan proses pencalonan di Indonesia.

“Kita tidak tahu itu (apakah gugatan Denny Indrayana berbau politik). Tetapi apa yang dilakukan oleh Denny dan kawan-kawan amat sangat penting bagi perbaikan kualitas demokrasi kita di masa yang akan datang,” kata Ray.

Menurut dia, gugatan tersebut setidaknya mengingatkan seluruh pihak agar tidak menganggap ringan persyaratan yang ditetapkan dalam proses pencalonan.

“Langkah ini memperingatkan kepada siapapun sebenarnya agar tidak bermain-main dengan persyaratan,” tegasnya.

Ray berpandangan, verifikasi persyaratan calon perlu dilakukan secara cermat agar persoalan administratif dapat diketahui dan diselesaikan sejak awal, bukan baru dipersoalkan setelah tahapan pemilu berjalan.

Ray Soroti Perubahan Aturan dalam Proses Pencalonan Gibran

Dalam konteks pencalonan Gibran, Ray juga menyoroti sejumlah perubahan atau penyesuaian aturan yang menurutnya berkaitan dengan proses pencalonan.

Ia mencontohkan persoalan batas usia, ketentuan mengenai kesetaraan ijazah, hingga aturan mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan oleh KPU.

“Gibran sendiri kan lahir dari produk yang sangat istimewa. Misalnya pencalonan Gibran terkait usia mengubah undang-undang. Lalu kesetaraan ijazah ini juga merubah aturan. Lalu soal KPU memverifikasi ijazah itu juga mengubah aturan,” tandas Ray.

Pernyataan Ray tersebut menempatkan persoalan syarat pencalonan Gibran dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan seluruh kandidat dalam pemilu menjalani proses verifikasi dengan standar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Ray, pembenahan mekanisme verifikasi penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, maupun kontestasi elektoral lainnya.

Dengan demikian, menurutnya, perkara yang muncul terkait syarat pendidikan Gibran dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pemeriksaan administrasi dalam proses pencalonan secara keseluruhan (red)