JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sikap Partai Golkar dalam menyikapi polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Pengamat politik Nurul Fatta menilai, partai berlambang pohon beringin itu belum menunjukkan sikap yang sepenuhnya solid karena menghadapi tarik-menarik kepentingan politik antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Fatta, dilema tersebut tercermin dari perbedaan pernyataan sejumlah kader Golkar ketika menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
“Mau membela Mas Gibran tidak enak sama Pak Prabowo karena bagian dari partai koalisi. Mau terang-terangan membiarkan Mas Gibran, sepertinya gak enak sama Pak Jokowi,” kata Nurul Fatta, Kamis (15/10/2026).
Fatta menyoroti pernyataan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, yang menyebut putusan MK tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan karena amar putusannya menyatakan permohonan tidak diterima. Pernyataan tersebut disebut sebagai pandangan pribadi.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Golkar, Doli Kurnia, menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang disebutnya sebagai pasal selundupan.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah di luar negeri.
“Artinya ini kan pasal yang dibuat seolah-olah untuk meloloskan Gibran,” ujar Fatta.
Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan tantangan bagi Golkar dalam menyampaikan sikap politik yang konsisten. Meski demikian, pernyataan sejumlah kader tidak serta-merta menunjukkan bahwa partai secara kelembagaan belum memiliki sikap resmi.
Beda Pernyataan Kader Golkar, Polemik Pendidikan Gibran Kian Disorot
Nurul Fatta menilai perbedaan pandangan Zulfikar Arse Sadikin dan Doli Kurnia memperlihatkan adanya pendekatan yang berbeda dalam menyikapi persoalan pendidikan Gibran.
Zulfikar menitikberatkan pernyataannya pada konsekuensi hukum putusan MK, sedangkan Doli menyoroti ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bagi Fatta, persoalan tersebut tidak hanya menjadi perdebatan hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik karena menyangkut pejabat tinggi negara dan hubungan antarkekuatan politik di pemerintahan.
Ia menilai Golkar perlu memperjelas komunikasi politiknya agar pandangan pribadi kader tidak dipersepsikan sebagai sikap resmi partai.
Namun, penilaian bahwa suatu ketentuan sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran merupakan pandangan Fatta. Penafsiran terhadap aturan pemilu dan implikasi putusan MK perlu merujuk pada dokumen hukum resmi serta penjelasan lembaga berwenang.
Nurul Fatta Singgung Jasa Jokowi di Balik Elektabilitas Golkar
Selain menyoroti posisi Golkar dalam koalisi pemerintahan Prabowo, Fatta menilai hubungan politik dengan Jokowi turut menjadi pertimbangan bagi partai tersebut.
Ia berpandangan, capaian elektoral Golkar pada Pemilu 2024 tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik ketika Jokowi masih menjabat sebagai presiden. Menurutnya, faktor tersebut membuat Golkar memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjaga hubungan dengan mantan kepala negara itu.
“Tentu utang budi atas keuntungan elektoral yang mereka dapatkan pada Pemilu 2024 membuat mereka segan sama Pak Jokowi,” pungkasnya.
Fatta memandang Golkar berada dalam posisi yang perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga hubungan dengan pemerintahan Prabowo dan mempertahankan relasi politik dengan Jokowi.
Meski demikian, anggapan mengenai pengaruh Jokowi terhadap perolehan suara Golkar merupakan analisis narasumber dan tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat.
Perkembangan polemik pendidikan Gibran menjadi ujian bagi komunikasi politik Golkar. Sikap resmi partai, penjelasan mengenai peraturan pemilu, serta perkembangan hukum terkait persoalan tersebut menjadi faktor penting untuk memahami posisi Golkar selanjutnya (red)

Berita terkait