JAKARTA, BERITA SENAYAN – Direktur Eksekutif Indonesia Development Research (IDR) Fathorrahman Fadli menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Fathorrahman menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat informasi yang dianggap tidak benar dalam proses pencalonan.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perdebatan politik, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif hukum dan pertanggungjawaban publik.
Fathorrahman Soroti Dugaan Kebohongan Publik
Fathorrahman mengatakan bahwa apabila suatu informasi yang disampaikan kepada publik terbukti mengandung kebohongan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka konsekuensi pidana tetap dapat dipertimbangkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada kebohongan publik yang memenuhi unsur pidana, tentu tidak bisa kemudian dianggap selesai hanya karena proses politiknya sudah berlalu,” kata Fathorrahman lewat keterangan yang diterima redaksi Berita Senayan, Selasa (6/10)
Ia menilai persoalan tersebut perlu dipisahkan antara konsekuensi politik dari sebuah putusan dengan kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum atas tindakan atau informasi yang disampaikan dalam proses sebelumnya.
“Putusan MK tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya proses hukum lain apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Menurut Fathorrahman, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum serta konsekuensi dari putusan yang telah dikeluarkan.
“Publik tentu ingin mengetahui apakah persoalan yang dipersoalkan selama ini benar-benar telah selesai secara hukum atau masih menyisakan persoalan lain yang dapat diuji melalui mekanisme berbeda,” katanya.
Gibran Dinilai Tetap Bisa Hadapi Proses Hukum
Lebih lanjut, Fathorrahman berpandangan bahwa kemungkinan proses pidana harus dilihat berdasarkan bukti dan unsur hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan posisi politik seseorang.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan berarti menyimpulkan Gibran telah melakukan tindak pidana. Menurutnya, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Yang saya soroti adalah kemungkinan pertanggungjawaban hukumnya. Apakah benar terdapat unsur pidana atau tidak, itu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini politik,” tutur Fathorrahman.
Ia juga menilai putusan MK perlu dibaca secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan proses pencalonan otomatis berakhir.
“Jangan sampai masyarakat memahami putusan MK sebagai sebuah legitimasi bahwa tidak ada lagi persoalan hukum yang bisa diperiksa,” ujarnya.
Fathorrahman menambahkan, jika kemudian terdapat pihak yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran hukum, maka langkah selanjutnya harus ditempuh melalui institusi penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Pada akhirnya, kalau ada bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka siapa pun harus tunduk pada proses hukum yang berlaku,” kata Fathorrahman.
Pernyataan Fathorrahman tersebut menempatkan isu Gibran dalam perspektif yang lebih luas, yakni tidak hanya mengenai putusan MK, tetapi juga mengenai kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana (red)

Berita terkait