JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga penetapan akhir Dana Bagi Hasil (DBH). Menurutnya, keterlibatan Kemendagri sejak awal penting untuk menutup celah praktik lobi antardaerah yang berpotensi mengganggu tata kelola keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Kalau kondisi ini dibiarkan, tidak mengherankan apabila muncul praktik lobi-lobi untuk meningkatkan DBH suatu daerah. Tentu kondisi seperti ini tidak kita kehendaki dalam upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat,” ujar Muhammad Khozin.
Khozin menilai selama ini posisi Kemendagri hanya berada di hilir dalam proses pengelolaan DBH, sementara kewenangan utama berada di Kementerian Keuangan. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan ruang abu-abu dalam penetapan alokasi dana serta menyebabkan instrumen pengawasan daerah tidak berjalan optimal.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki fungsi strategis sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah. Karena itu, kementerian tersebut seharusnya dilibatkan secara penuh dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil.
Selain itu, legislator PKB asal Jawa Timur tersebut menyoroti adanya perbedaan sistem dan instrumen data antara Kemendagri dengan Kementerian Keuangan. Akibatnya, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) belum sepenuhnya sinkron dengan data yang digunakan dalam penetapan DBH.
Khozin meminta pemerintah segera mengintegrasikan data antara Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kementerian terkait agar penetapan Dana Bagi Hasil didasarkan pada indikator yang objektif, seperti potensi sumber daya alam, kinerja pemerintah daerah, serta tingkat serapan anggaran.
Menurutnya, pembenahan tersebut penting agar mekanisme pembagian keuangan pusat dan daerah lebih adil, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemerintah daerah.
“Persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Sudah saatnya ada pembenahan menyeluruh agar mekanisme Dana Bagi Hasil lebih adil, transparan, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Khozin.
Ia berharap pemerintah segera merombak bisnis proses penyaluran Dana Bagi Hasil agar tidak lagi membuka ruang negosiasi maupun praktik lobi dalam penentuan alokasi anggaran daerah. Menurutnya, reformasi tata kelola DBH menjadi langkah penting untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara (red)

Berita terkait