JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran pendidikan harus kembali difokuskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, bukan digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Kamis (30/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG. Putusan tersebut menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD harus diprioritaskan bagi penyelenggaraan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Senayan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Hetifah, putusan MK menjadi penguatan terhadap amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional.

Ia menilai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat agar kedua program strategis nasional dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,” katanya.

Hetifah mengingatkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi banyak kebutuhan mendesak, mulai dari peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan serta revitalisasi sarana-prasarana sekolah, pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan pendidikan vokasi, hingga penguatan riset dan inovasi.

Menurutnya, seluruh kebutuhan tersebut memerlukan dukungan anggaran yang memadai agar kualitas sumber daya manusia Indonesia terus meningkat.

“Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” tegasnya.

Ketua Komisi X DPR RI itu berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai putusan MK, sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan efektif melalui skema pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan Komisi X DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional (red)