JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mendesak pemerintah segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak korban yang menyaksikan langsung ayahnya meninggal dunia akibat aksi kekerasan massa di Bali. Menurutnya, trauma yang dialami anak tersebut tidak boleh diabaikan karena berpotensi memengaruhi perkembangan mental dan masa depannya.

Marinus menilai peristiwa tragis yang dialami seorang anak kelas 1 SD itu merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian negara. Ia menegaskan, anak yang menjadi korban, termasuk korban tidak langsung dari tindak pidana, berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan.

“Saya sangat prihatin karena seorang anak yang masih duduk di kelas 1 SD harus menyaksikan secara langsung ayahnya meninggal dunia akibat tindakan kekerasan tersebut. Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang sangat dalam. Dampaknya bisa memengaruhi perkembangan mental, emosional, bahkan masa depannya apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai,” kata Marinus Gea dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Politikus tersebut mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, regulasi tersebut menjamin setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk memperoleh rehabilitasi dan pendampingan setelah mengalami peristiwa yang berdampak terhadap kondisi psikologisnya.

Marinus menegaskan pendampingan psikologis harus segera dilakukan agar trauma yang dialami korban tidak berkembang menjadi gangguan yang memengaruhi kehidupan anak di masa mendatang.

“Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda. Anak ini membutuhkan perhatian khusus agar trauma yang dialaminya tidak berkembang menjadi gangguan yang berdampak pada kehidupan dan masa depannya. Negara harus hadir memastikan hak-haknya terlindungi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah bersama lembaga terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal sehingga anak korban tetap dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin oleh undang-undang (red)