BANDUNG, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Kalimantan Timur, sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Hetifah Sjaifudian, menegaskan revisi RUU Sisdiknas diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendanaan pendidikan agar alokasi anggaran benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu dan pemerataan akses pendidikan nasional.

Hal itu disampaikan Hetifah saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Revisi UU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7/2026), guna menyerap masukan dari kalangan akademisi sebelum pembahasan RUU memasuki tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

“Alhamdulillah kemarin Komisi X mengambil keputusan bahwa draf RUU Sisdiknas sudah bisa diserahkan ke Badan Legislasi dengan disetujui oleh seluruh fraksi. Hari ini kami langsung ke Bandung untuk bertemu para pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta guna menyerap berbagai pemikiran dan masukan,” ujar Hetifah.

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar itu, penyempurnaan substansi RUU Sisdiknas tetap dilakukan meskipun draf telah disepakati seluruh fraksi. Komisi X ingin memastikan regulasi baru tersebut mampu menjawab berbagai tantangan pendidikan nasional, termasuk persoalan pembiayaan, tata kelola, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Salah satu fokus pembahasan dalam revisi RUU Sisdiknas adalah penguatan mekanisme pendanaan pendidikan. Hetifah menegaskan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus diimplementasikan secara efektif sehingga tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

“Kami juga membahas soal pembiayaan dan bagaimana nanti kita bisa memastikan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan ini betul-betul dimanfaatkan bagi peningkatan mutu dan juga akses pendidikan di Indonesia,” tegasnya.

Selain isu pendanaan, Panja RUU Sisdiknas juga menerima berbagai masukan mengenai penguatan tata kelola pendidikan tinggi, optimalisasi peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pengaturan profesi guru, hingga penyusunan sistem pembiayaan pendidikan yang lebih berkelanjutan.

Dalam dialog tersebut hadir pimpinan sejumlah perguruan tinggi, di antaranya Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Siliwangi (Unsil), serta berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya.

Hetifah menegaskan seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Sisdiknas memasuki pembahasan lanjutan. Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi sistem pendidikan nasional yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Komisi X DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf RUU Sisdiknas yang memuat sejumlah pembaruan strategis, mulai dari penguatan pendanaan pendidikan, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, pendidikan karakter, digitalisasi tata kelola pendidikan, pendidikan inklusif, hingga penegasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan. Dengan revisi tersebut, DPR berharap sistem pendidikan nasional mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan (red)