BANDUNG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Barat XI, Ferdiansyah, menegaskan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus mampu menjadi solusi atas persoalan distribusi guru yang selama ini terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, sinkronisasi antara lembaga pencetak guru dengan kebutuhan riil di lapangan menjadi salah satu poin penting yang harus diakomodasi dalam regulasi baru tersebut.

Hal itu disampaikan Ferdiansyah usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7/2026). Dalam forum tersebut, kalangan akademisi menyoroti pentingnya penataan kebutuhan guru berbasis data nasional agar tidak lagi terjadi ketimpangan distribusi tenaga pendidik.

“Kita minta masukan bagaimana konteks antara output dan input harus sama. Jadi tidak ada lagi istilah kekurangan guru, tidak ada lagi istilah kelebihan guru,” ujar Ferdiansyah.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, salah satu tantangan pendidikan nasional saat ini adalah belum terbangunnya keterhubungan antara jumlah lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan kebutuhan guru di setiap daerah. Akibatnya, di satu wilayah terjadi kekurangan guru, sementara daerah lain justru mengalami kelebihan tenaga pendidik.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Sisdiknas agar pemerintah memiliki sistem perencanaan yang lebih akurat dalam menyiapkan kebutuhan guru nasional.

Ferdiansyah mengatakan, kunjungan kerja Panja RUU Sisdiknas ke UPI bertujuan menyerap berbagai aspirasi dari akademisi, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta dari berbagai jenjang pendidikan.

“Kita ingin mendengarkan seluruh aspirasi, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, maupun dari jenjang pendidikan dasar, menengah, bahkan juga PAUD,” katanya.

Selain persoalan guru, Komisi X DPR RI juga menerima usulan mengenai pentingnya penyusunan Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPN) sebagai pedoman pembangunan pendidikan jangka panjang agar kebijakan pendidikan tidak berubah setiap pergantian pemerintahan.

Ferdiansyah menambahkan, revisi UU Sisdiknas juga diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai pendidikan nasional, mulai dari keberagaman, pendidikan inklusif, kepedulian terhadap lingkungan, hingga konsep pendidikan sepanjang hayat.

“Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memintarkan. Pendidikan itu untuk semua dan berlangsung sepanjang hayat,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI tersebut.

Ia berharap seluruh masukan dari kalangan akademisi dapat memperkuat substansi RUU Sisdiknas sehingga mampu menghadirkan sistem pendidikan yang lebih adaptif, terencana, dan menjawab kebutuhan pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan (red)