JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menegaskan bahwa aliran kepercayaan, termasuk Kaharingan, tidak perlu berubah status menjadi agama agar memperoleh pengakuan dan perlindungan dari negara. Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal istilah “agama resmi”, melainkan pengelompokan agama yang berbeda dengan pengakuan terhadap aliran kepercayaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Atalia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

“Aliran kepercayaan ini sesungguhnya tidak perlu bertransformasi menjadi agama untuk diakui negara,” kata Atalia.

Ia menjelaskan, Komisi VIII memahami aspirasi MAKI yang menginginkan pengakuan penuh terhadap Kaharingan. Namun, menurutnya, masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat mengenai istilah agama resmi di Indonesia.

“Sesungguhnya ada kesalahpahaman umum mengenai istilah agama resmi di Indonesia. Jadi sebenarnya bukan istilahnya agama resmi, tetapi pengelompokan agama. Negara tetap membiarkan agama dan aliran kepercayaan lain hidup di Indonesia,” ujarnya.

Atalia menegaskan bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, kedudukan penghayat aliran kepercayaan telah memperoleh pengakuan yang setara dengan pemeluk agama dalam konteks administrasi kependudukan. Karena itu, menurutnya, perubahan status menjadi agama bukan syarat agar memperoleh perlindungan hukum dari negara.

Meski demikian, ia menjelaskan apabila suatu keyakinan ingin diakui sebagai agama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda, jumlah penganut yang memadai, serta organisasi yang menaungi para pemeluknya.

Menurut Atalia, berbagai aspek tersebut membutuhkan proses penguatan dan kajian yang komprehensif sebelum dapat menjadi dasar pembahasan lebih lanjut.

Di sisi lain, ia memastikan negara tetap memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penghayat kepercayaan sebagaimana warga negara lainnya.

“Negara mungkin saat ini tidak menyediakan jalur bagi aliran kepercayaan untuk menjadi agama baru, tetapi negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang setara kepada penghayat aliran kepercayaan layaknya pemeluk agama yang lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, MAKI Palangkaraya meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden agar Agama Kaharingan diakui secara resmi dalam struktur Kementerian Agama. Aspirasi tersebut didasarkan pada Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dengan harapan mempermudah pemenuhan hak-hak administrasi masyarakat adat, termasuk pencantuman identitas keagamaan pada KTP dan Kartu Keluarga (red)