JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, menegaskan penolakannya terhadap usulan penerapan parliamentary threshold untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tengah mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Anis, perluasan ambang batas parlemen ke tingkat daerah berpotensi semakin mempersempit ruang representasi politik masyarakat dan bertentangan dengan semangat demokrasi yang lebih inklusif.

“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Partai Gelora di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Anis menilai arah reformasi politik seharusnya memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya secara langsung tanpa dibatasi oleh berbagai ketentuan ambang batas yang berpotensi menghilangkan suara pemilih.

Karena itu, Partai Gelora memilih berada di garis depan untuk memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk threshold, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang mendorong agar parliamentary threshold tidak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam usulannya, Doli menganggap ambang batas 4 hingga 6 persen untuk DPR RI merupakan angka ideal. Sementara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota masing-masing diusulkan sebesar 4 persen dan 3 persen.

Wacana tersebut memunculkan perdebatan di kalangan partai politik karena dinilai dapat memengaruhi peluang partai-partai menengah dan kecil untuk memperoleh kursi legislatif di daerah.

Anis mengungkapkan bahwa saat ini komunikasi dengan berbagai partai politik masih berlangsung terkait arah revisi UU Pemilu. Menurutnya, seluruh pandangan perlu didengar agar regulasi yang lahir nantinya benar-benar memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

“Dalam proses, komunikasi ada,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu sendiri hingga kini belum dimulai secara resmi meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan Komisi II DPR telah diminta menjaring aspirasi dari berbagai partai politik, termasuk partai yang belum memiliki kursi di parlemen.

Perdebatan mengenai parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu paling panas dalam revisi UU Pemilu karena menyangkut keseimbangan antara efektivitas sistem kepartaian dan keterwakilan suara rakyat dalam demokrasi Indonesia (red)