JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta harus menjadi rujukan final dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Indrajaya merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusan itu, MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Menurut Indrajaya, putusan MK tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia menilai seluruh tahapan pemindahan ibu kota harus berjalan berdasarkan kepastian hukum dan legitimasi konstitusional yang jelas.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, pemindahan ibu kota bukan hanya persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesiapan tata kelola pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, kesiapan aparatur negara, hingga efisiensi penggunaan anggaran negara.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas,” tegasnya.

Indrajaya juga menyoroti kewenangan Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Menurutnya, keputusan tersebut tentu mempertimbangkan berbagai aspek strategis, administratif, dan konstitusional.

Ia menilai belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih adanya sejumlah hal penting yang perlu dipersiapkan pemerintah sebelum pemindahan pemerintahan dilakukan secara penuh ke IKN.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya (red)