Berita Senayan
Network

Komisi III Nilai Putusan Bebas Amsal Cerminkan Rasa Keadilan Substantif

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 01 April 2026, 13:01:05 WIB
Komisi III Nilai Putusan Bebas Amsal Cerminkan Rasa Keadilan Substantif
Ketua Komisi III, M. Habiburrokhman



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Amsal Sitepu mencerminkan penerapan keadilan yang substantif dalam sistem peradilan.

Menurutnya, hakim tidak hanya berpegang pada aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan yang hidup di masyarakat, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif.

“Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut menjadi penting agar putusan hukum tidak kaku dan mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang, terutama dalam kasus yang memiliki karakteristik khusus seperti pekerjaan kreatif.

“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara teknis ada standar harga pokok. Yang kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif,” katanya.

Habiburokhman menambahkan, putusan tersebut juga memberikan pesan positif bagi para pekerja kreatif yang selama ini kerap menghadapi ketidakpastian dalam aspek hukum.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap independensi hakim, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan, agar proses peradilan berjalan objektif dan adil.

“Jadi sekali lagi, kita apresiasi tinggi-tinggi yang diberikan hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkan kesejahteraan hakim,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, sehingga dibebaskan dari seluruh tuntutan (red)