Berita Senayan
Network

Eric Hermawan: Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Kajian Mendalam

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 16 Maret 2026, 15:58:50 WIB
Eric Hermawan: Usulan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Kajian Mendalam
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan, menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Eric, gagasan tersebut merupakan pemikiran baru dalam diskursus konstitusi yang menarik untuk dibahas, namun harus melalui kajian akademis dan konstitusional yang komprehensif.

“Usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat adalah gagasan menarik dalam kajian ketatanegaraan, tetapi tentu perlu ditelaah secara komprehensif baik dari sisi akademis maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan,” ujar Eric di Jakarta, Senin (16/03/2026).

Wacana tersebut sebelumnya disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, yang mengusulkan agar lembaga penyelenggara pemilu memiliki posisi lebih kuat dalam struktur ketatanegaraan.

Eric menjelaskan bahwa secara konstitusional posisi KPU saat ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.

Karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945.

“Perubahan posisi KPU menjadi cabang kekuasaan negara tentu membutuhkan amandemen konstitusi. Dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup menantang saat ini, wacana amandemen UUD kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik,” kata Eric.

Ia menambahkan, dalam teori klasik yang dikemukakan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan antar-lembaga negara.

Dalam praktik global, lanjut Eric, model penyelenggara pemilu juga beragam. Ada negara yang menggunakan model lembaga independen, model yang berada di bawah pemerintah, maupun model campuran. Indonesia sendiri selama ini menganut model lembaga independen.

Di sisi lain, Eric menilai penguatan integritas penyelenggara pemilu juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Berdasarkan data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima pada periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN.

“Data pengaduan etik tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting dalam sistem penyelenggaraan pemilu kita,” ujarnya.

Eric menegaskan bahwa model KPU yang ideal bagi demokrasi Indonesia adalah lembaga yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari intervensi politik.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia (red)