Berita Senayan
Network

Rano Alfath: Lindungi Keluarga Korban Tewas yang Dianiaya Polisi di Tual

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 23 Februari 2026, 15:06:49 WIB
Rano Alfath: Lindungi Keluarga Korban Tewas yang Dianiaya Polisi di Tual
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Rano Alfath,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Rano Alfath, menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi keluarga korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar MTs di Kota Tual. Ia meminta aparat memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan selama proses hukum berjalan.

Menurut Rano, keamanan keluarga korban merupakan prasyarat utama agar pencarian keadilan dapat berlangsung tanpa rasa takut. Ia menilai, perkara yang melibatkan oknum aparat harus ditangani ekstra hati-hati untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak-hak korban.

“Keluarga korban harus dijamin keamanannya. Jangan sampai ada tekanan yang membuat mereka ragu menuntut keadilan,” tegasnya, Senin (23/2/2026).

Angle yang disorot Rano adalah pencegahan intimidasi dan perlindungan saksi/korban. Ia meminta penyidik membuka kanal pengaduan bagi keluarga korban jika muncul tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, negara wajib hadir memastikan rasa aman, khususnya ketika kasus menyangkut anak di bawah umur.

Rano juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan profesional. Ia meminta seluruh tahapan penanganan perkara dapat diakses informasinya oleh publik secara proporsional untuk mencegah spekulasi dan kecurigaan. Transparansi, kata dia, akan memperkuat legitimasi penegakan hukum.

Kasus dugaan penganiayaan terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, dengan tersangka oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS dari Kompi 1 Batalion Pelopor Polda Maluku. Polres Tual telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI memastikan akan memantau perkembangan kasus hingga proses peradilan. Rano menegaskan pengawasan ini bertujuan memastikan tidak ada intervensi dan intimidasi, serta hak-hak keluarga korban benar-benar terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung (red)


Berita terkait

Dorong Sinergi Program 3 Juta Rumah, Sari Yuliati : Butuh Orkestrasi Kebijakan
Dorong Sinergi Program 3 Juta Rumah,...
24 Februari 2026, 11:31:47
Amelia Anggraini: TNI ke Gaza Harus Berdasarkan Mandat Resmi PBB
Amelia Anggraini: TNI ke Gaza Harus...
23 Februari 2026, 21:44:53
Sikapi Tewasnya Pelajar di Tual, Hetifah : SOP Penggunaan Kekuatan Aparat, Wajib Dievaluasi Total
Sikapi Tewasnya Pelajar di Tual, Hetifah...
23 Februari 2026, 20:20:06
Habib Syarief: Alumni LPDP Wajib Taat dan Komitmen pada Negara
Habib Syarief: Alumni LPDP Wajib Taat...
23 Februari 2026, 14:51:06
Ahmad Muzani: PT 7 Persen Ancaman Representasi Rakyat
Ahmad Muzani: PT 7 Persen Ancaman...
23 Februari 2026, 10:51:17