Berita Senayan
Network

Singgih Januratmoko: Tidak Boleh Ada Standar Ganda Sertifikasi Halal Produk Impor

Redaksi
Laporan Redaksi
Minggu, 22 Februari 2026, 11:27:53 WIB
Singgih Januratmoko: Tidak Boleh Ada Standar Ganda Sertifikasi Halal Produk Impor
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, menegaskan penolakannya terhadap penerapan standar ganda dalam kebijakan sertifikasi halal bagi produk impor asal Amerika Serikat, khususnya produk pangan hewani dan olahan berbahan daging.

“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional wajib melalui proses ketat, berbiaya, dan diawasi, maka produk impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan regulasi dan kepastian hukum,” kata Singgih dalam keterangannya yang diterima Berita Senayan, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, rencana pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor berpotensi menimbulkan ketimpangan perlakuan regulatif. “Jangan sampai negara justru mempermudah produk impor, sementara pelaku usaha dalam negeri dipersulit. Itu bukan persaingan yang sehat,” ujarnya.

Sebagai Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Singgih menyoroti dampak langsung kebijakan tersebut terhadap peternak rakyat dan industri pengolahan domestik. “Perunggasan rakyat ini tulang punggung ketahanan pangan hewani. Kalau produk impor daging dan olahan diberi kelonggaran halal, tekanan harga ke peternak kita akan makin berat,” tegasnya.

“Jangan sampai peternak lokal kalah di kandang sendiri hanya karena kebijakan kita longgar terhadap impor,” tambahnya.

Terkait wacana pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri melalui prinsip mutual recognition, Singgih menegaskan pengakuan boleh dilakukan sepanjang standar tidak diturunkan.

“Mutual recognition itu boleh, tapi tidak boleh menurunkan standar. Lembaga halal luar negeri harus terakreditasi, bisa diverifikasi oleh otoritas Indonesia, dan tunduk pada audit berkala,” katanya.

“Standar fatwa dan ketentuan kehalalan di Indonesia harus menjadi rujukan. Kalau tidak mau mengikuti standar kita, jangan berharap produknya masuk tanpa proses yang setara,” lanjut Singgih.

Ia juga menyinggung kewajiban sertifikasi halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

“Undang-undangnya sudah jelas. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Jangan sampai perjanjian dagang justru melemahkan amanat undang-undang kita sendiri,” ucapnya.

Sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Komisi VIII DPR RI akan meminta klarifikasi resmi pemerintah terkait substansi kesepakatan perdagangan tersebut.

“Kami di Komisi VIII akan minta penjelasan detail pemerintah. Jangan sampai ada klausul yang menurunkan standar halal nasional. Ini menyangkut perlindungan konsumen dan kedaulatan regulasi kita,” tegas Singgih.

Menutup pernyataannya, Singgih menekankan bahwa kerja sama perdagangan harus adil dan berimbang. “Kita mendukung perdagangan internasional. Tapi jangan korbankan peternak rakyat, industri halal nasional, dan hak konsumen atas jaminan halal. Indonesia tidak boleh cuma jadi pasar, tapi harus tetap jadi produsen yang kuat,” pungkasnya (red)


Berita terkait

Hetifah Sjaifudian : Standar Gaji Guru Harus Ditetapkan Lebih Tinggi dari Upah Minimum
Hetifah Sjaifudian : Standar Gaji Guru...
20 Februari 2026, 20:51:38
Said Abdullah: DPR Bahas UU KPK Demi Rakyat, Bukan Elite
Said Abdullah: DPR Bahas UU KPK...
20 Februari 2026, 14:30:51
Puan Maharani: DPR Minta Kewenangan MKMK Diperjelas
Puan Maharani: DPR Minta Kewenangan MKMK...
19 Februari 2026, 21:22:18