Nurdin Halid: Impor Kendaraan Niaga Wajib Perkuat Industri Nasional
Minggu, 22 Februari 2026, 11:11:32 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Ia menegaskan, kebijakan dengan nilai anggaran besar tersebut tidak boleh ditentukan semata atas dasar efisiensi harga, melainkan harus dihitung komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, penyerapan tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.
Menurut Nurdin Halid, penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi sekaligus memperkuat ekonomi rakyat. Namun, bila pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknisnya, termasuk keterbatasan kapasitas produksi dalam negeri.
“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” tegasnya lewat keterangan yang diterima Berita Senayan, Minggu (22/02).
Ia mengingatkan kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam konteks belanja negara, menurutnya, kebijakan pengadaan idealnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta membuka lapangan kerja.
Lebih lanjut, Nurdin Halid mempertanyakan apakah pemerintah telah melakukan kajian menyeluruh terkait potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk opsi peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), skema kemitraan produksi, maupun perakitan lokal. Ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak berdampak kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional dalam jangka panjang.
Menutup pernyataannya, Nurdin Halid menegaskan Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat.
“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional. Tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” pungkasnya (red)
Berita terkait
Singgih Januratmoko: Tidak Boleh Ada Standar...
Hetifah Sjaifudian : Standar Gaji Guru...
Beniyanto Tamoreka: Tata Kelola Nikel Morowali...
Said Abdullah: DPR Bahas UU KPK...
Puan Maharani: DPR Minta Kewenangan MKMK...
Nihayatul Wafiroh: Salah Sasaran PBI Rugikan...
Berita Terbaru
Singgih Januratmoko: Tidak Boleh Ada Standar...
Nurdin Halid: Impor Kendaraan Niaga Wajib...
