Berita Senayan
Network

Mafirion: Penonaktifan 11 Juta BPJS Langgar HAM

Redaksi
Laporan Redaksi
Selasa, 10 Februari 2026, 16:07:01 WIB
Mafirion: Penonaktifan 11 Juta BPJS Langgar HAM
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Mafirion menegaskan bahwa hak atas layanan kesehatan telah dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, sehingga negara tidak memiliki ruang untuk menafsirkan hak tersebut secara sempit.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menurut legislator asal Riau itu, penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berisiko menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan keterlambatan pengobatan, hingga berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Ia menilai kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin dalam posisi sulit, yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Mafirion menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap warga. Ia mengkritik penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar yang dinilai tidak disertai jaminan perlindungan transisi, mekanisme keberatan yang efektif, maupun proses verifikasi yang transparan.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Ia pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar tuntas.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegas Mafirion (red)


Berita terkait

Mahdalena: 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
Mahdalena: 45 Persen Bansos Tak Tepat...
11 Februari 2026, 16:25:23