Berita Senayan
Network

Muhammad Khozin: Jadikan Lahan Sikka Status Quo, Hentikan Penggusuran

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 09 Februari 2026, 16:03:35 WIB
Muhammad Khozin: Jadikan Lahan Sikka Status Quo, Hentikan Penggusuran
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin,



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI meminta pemerintah daerah, Kantor Pertanahan ATR/BPN, dan aparat kepolisian menurunkan tensi konflik agraria di wilayah adat Nghalae-Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu langkah yang didorong adalah menetapkan lahan sengketa dalam kondisi status quo sambil menunggu penyelesaian komprehensif.

Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan pendekatan represif seperti kriminalisasi dan penggusuran bukan solusi dalam penyelesaian konflik tanah adat.

“Pemda, Kantah ATR/BPN, dan aparat kepolisian dapat menurunkan tensinya dengan menjadikan objek sengketa status quo seraya mendorong penyelesaian yang komprehensif dan holistik. Tidak ada kriminalisasi dan penggusuran!” tegas Khozin di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Khozin menjelaskan, konflik terjadi di lahan seluas 868,73 hektare yang dihuni sekitar 1.237 warga dan telah dimanfaatkan sebagai permukiman serta lahan pertanian sejak 1860. Ia menilai penyelesaian persoalan agraria harus berlandaskan aturan hukum dan semangat keadilan sosial.

Menurut legislator Fraksi PKB itu, Keppres Nomor 32 Tahun 1979 telah menegaskan bahwa tanah eks-HGU yang diduduki rakyat dan layak untuk permukiman atau pertanian semestinya diberikan kepada rakyat.

Dalam catatan Pansus, proses reklaiming warga telah berlangsung sejak 1996–2000. Namun warga disebut mengalami kriminalisasi pada 2000 dan 2014, sementara mediasi tidak membuahkan hasil.

Khozin juga mengungkapkan, pada periode 1989–2013 pemerintah menerbitkan HGU untuk PT DIAG. Pada 2017, lahan tersebut masuk dalam registrasi terindikasi terlantar yang membuat permohonan HGU terhenti. Namun pada 2023, terbit HGU baru untuk PT Krisrama yang kemudian berujung pada penggusuran warga pada awal 2025.

“Aparat penegak hukum mestinya dapat menangkap spirit Presiden dalam penyelesaian konflik agraria. Hati-hati dalam penggunaan pasal pidana terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya,” ujar Khozin.

Pansus DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik agraria agar mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat adat (red)


Berita terkait

Mahdalena: 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
Mahdalena: 45 Persen Bansos Tak Tepat...
11 Februari 2026, 16:25:23