Berita Senayan
Network

Habiburokhman: Polri Tetap di Bawah Presiden Bukan Kementerian Langsung

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 26 Januari 2026, 18:50:49 WIB
Habiburokhman: Polri Tetap di Bawah Presiden Bukan Kementerian Langsung
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman (kanan)



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi III DPR RI menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Penegasan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan ketetapan MPR.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendukung optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Komisi III turut menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, karena dinilai telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” kata Habiburokhman.

Dalam kesimpulan rapat itu, Komisi III DPR RI juga menyatakan akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Pengawasan internal Polri pun diminta diperkuat melalui penyempurnaan peran Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Inspektorat, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat bertugas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi melemahkan institusi Polri, negara, dan posisi Presiden.

“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden. Oleh karena itu, apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegas Sigit (red)